Connect with us

HUKRIM

Harjo Gugat Prabowo Terkait Hoaks Selang Cuci Darah

Published

on

Petrus Salestinus (Foto/Penatimor.com)

Kupang, Penatimor.com – Harimau Jokowi (Harjo), sebuah ormas yang didirikan sejumlah aktivis dan praktisi hukum, Senin (21/1/2019) mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) terkait berita hoaks yang disampaikan calon Presiden, Prabowo Subianto tentang selang cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Koordinator para advokat penerima kuasa Harjo, Petrus Selestinus sampaikan ini dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Selasa (22/1/2019).

Menurutnya, ormas Harjo mengkhususkan diri untuk mengadvokasi para korban seperti terkait berita hoaks, persekusi, ujaran kebenciam, intimidasi, dan kajahatan sara.

Gugatan perbuatan melawan hukum yang telah didaftarkan itu, bukan saja untuk Prabowo tapi juga terhadap DPP Partai Gerindra, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo- Sandiaga Uno. Sedangkan pihak RSCM didaftarkan sebagai turut tergugat. Gugatan itu terkait pernyataan Prabowo yang mengatakan, satu selang untuk pasien cuci darah di RSCM dipakai untuk 40 orang pasien.

Petrus mengatakan, pidato Prabowo yang mengandung kebohongan itu, telah menimbulkan keonaran dan/atau kepanikan bahkan keresahan di kalangan masyarakat. Keresahan itu terlebih- lebih bagi pasien cuci darah, baik yang sudah melakukan cuci darah maupun yang sedang melakukan dan/atau akan melakukan cuci darah. Perbuatan Prabowo sebagai tergugat satu itu dapat dikategorikan sebagai sebuah perbuatan melawan hukum. Walaupun RSCM sebagai turut tergugat telah mengklarifikasi pidato Prabowo tersebut dan meyatakan tidak benar.

“Selaku calon presiden dan etua umum partai, Prabowo seharusnya memilih konten kampanye yang didukung dengan data, bukti- bukti akurat yang kebenarannya telah diuji,” kata Petrus.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini berargumen, sebagai ketua partai politik, Prabowo juga harus memberikan pendidikan politik yang baik dan benar kepada masyarakat. Bukan sebaliknya, menyebar berita hoaks dengan tujuan menjatuhkan pemerintah dan merugikan masyarakat luas.

“Dengan demikian sikap seperti itu tidak sesuai dengan fungsi partai politik untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat,” ujar Petrus.

Advokat Peradi ini menegaskan, semestinya Prabowo dan para pihak yang ikut digugat menyampaikan permintaan maaf kepada RSCM dan masyarakat luas, terutama kepada para pasien cuci darah. Namun hingga saat ini, tidak pernah menyampaikan permintaan maaf dan bahkan Prabowo dengan sikap arogan tetap mempertahankan isi pidatonya itu.

“Tidak adanya permintaan maaf ini membuktikan Prabowo sebagai tergugat satu memiliki sikap-sikap arogan, congkak dan tidak perduli kepada kepentingan publik yang harus diutamakan. Sikap demikian telah membuka memori publik kepada rekam jejaknya pada masa lampau khususnya terhadap sikap dan tindakan yang mengakibatkan Dewan Kehormatan Perwira memberhentikannya dari dinas militer pada 21 Agustus 1998,” terang Petrus.

Dia memohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan sela memutuskan untuk meletakan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan gedung/rumah milik Prabwo sebagai tergugat satu.

Sedangkan dalam pokok perkara, lanjutnya, meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Gugatan dimaksud yakni menyatakan Prabowo (tergugat satu), DPP Partai Gerindra (tergugat dua) dan BPN Prabowo- Sandiaga Uno (tergugat tiga) telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan masyarakat dan RSCM. Menghukum tergugat satu dua dan tiga membayar ganti rugi atas kerugian materil sebesar Rp500 miliar dan immateril sebesar Rp1 triliun kepada RSCM sebagai turut tergugat.

Petrus menambahkan, menyatakan sita jaminan yang diletakan atas harta tergugat satu dan dua sah dan berharga. Menghukum tergugat satu, dua dan tiga untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara a quo, serta menghukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini. Memerintahkan tergugat satu, dua dan tiga untuk membuat pernyataan maaf melalui pengumuman di tiga koran nasional. (R2)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *