UTAMA
Dihukum Pakai Rompi Orange, ASN Pemprov NTT Malah Berselfie Ria
Kupang, penatimor.com – Sanksi tegas yang dijatuhi Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) kepada 143 aparatur sipil negara (ASN) yang tidak disiplin dari 37 organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov NTT, tampaknya dianggap biasa-biasa saja oleh sebagian pegawai yang dihukum.
Bagaimana tidak, usai upacara perdana tahun 2019 di halaman depan gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, Jl. El Tari, Senin (7/1) pagi, ada beberapa ASN perempuan yang disanksi mengenakan rompi arange itu malah tampak berselfie ria.
Tidak tampak rasa malu ataupun penyesalan sedikit pun di wajah mereka atas pelanggaran yang dibuat, justru sebaliknya melakukan selfie bersama dengan balutan rompi orange.
Aksi ini serupa dengan 41 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka KPK dan berselfie ria bersama dengan menggenakan rompi berwarna orange.
Sekadar tahu, 143 ASN yang dinilai tidak disiplin dalam bekerja, dihukum mengenakan rompi orange bertuliskan, “Saya Tidak Disiplin”, saat mengikuti upacara kekuatan hari pertama masuk kerja tahun 2019.
Mereka dihukum berdasarkan hasil evaluasi kehadiran selama tiga bulan, yaitu dari Oktober – Desember 2018, dimana memiliki tingkat kehadiran dan kedisplinan yang sangat rendah, baik itu tidak masuk kerja tanpa berita, masuk terlambat dan pulang lebih awal.
Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat, mengatakan, sanksi tersebut bukan untuk mempermalukan ASN yang tidak disiplin, namun merupakan upaya memberikan efek jerah agar pelanggaran serupa tidak dilakukan lagi di waktu mendatang.
“Biar ASN lebih bersemangat dalam melaksanakan tugasnya dengan baik untuk melayani masyarakat secara profesional,” kata Gubernur.
“Sanksi ini untuk menegakan disiplin aparatur. Yang bekerja baik tentu diberi penghargaan, kalau lakukan pelanggaran pasti dihukum sesuai ketentuan yang berlaku,” sambung dia. (R1)