Connect with us

POLKAM

Bawaslu NTT Rekrut 14.978 PTPS, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Published

on

Dok. Ist

Kupang, Penatimor.com – Bawaslu Provinsi NTT akan melakukan perekrutan Pengawas TPS untuk melakukan pengawasan di 14.978 TPS pada Pemilu 2019 di Provinsi NTT.

Komisioner Bawaslu NTT, Jemris Fointuna menjelaskan, pasal 1 ayat 23 UU 7/2017 tentang Pemilu menyatakan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu panwaslu Kelurahan/Desa.

“Menurut Pasal 90 ayat (2 ) UU 7/2017, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara,” ungkap Jemris.

Jemris mengatakan, proses perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu 2019, akan segera dilakukan pada awal Februari mendatang.

Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat.

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

(R2)

Advertisement


Loading...