Connect with us

HUKRIM

Korupsi Dana BOS SDI Liliba, Kepsek dan Bendahara Tersangka

Published

on

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT Kompol Manang Soebeti (kanan) sedang memaparkan penanganan perkara korupsi dana BOS SDI Liliba dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Senin (10/12).

Kupang, penatimor.com – Polda NTT melalui penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus tengah menyidik perkara dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Triwulan I-II pada SD Inpres Liliba Tahun Anggaran (TA) 2017-2018.

Dalam penyidikan perkara dimaksud, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial R selaku Kepala Sekolah (kini Kepala SD Naimata) dan Y sebagai bendahara dana BOS.

Hal ini disampaikan Kasubdit Tipidkor Kompol Manang Soebeti dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Senin (10/12).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tanggal 12 September 2018 dinaikan ke tahap penyidikan, sesuai Sprindik 124/IX/2018 Ditreskrimsus,” kata Manang.

Dijelaskan, kedua tersangka diduga dalam penggunaan dana BOS melakukan penyimpangan dengan cara me-markup harga dan volume barang, serta
melakukan pembelanjaan fiktif yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 149.622.181.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, termasuk melakukan penyitaan dokumen dan uang, serta permintaan audit kerugian negara/daerah kepada Inspektorat Provinsi NTT.

Kompol Manang sampaikan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 tahun atau 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (R3)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!