Connect with us

HUKRIM

Gangguan Kamtibmas di Kota Kupang Meningkat

Published

on

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana Binti didampingi Wakapolres Kompol Jacky Tofany Umbu Kaledi, Kabag Ops Polres Kupang Kota AKP Ongko Triatmojo, Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi serta Kasat Narkoba Iptu Gregorius Lei di Aula Mapolres Kupang Kota, Sabtu (29/12).

Kupang, penatimor.com – Mengakhiri tahun 2018 ternyata meninggalkan sejumlah kejadian dan tindak kejahatan yang melibatkan masyarakat Kota Kupang.

Gangguan Kamtibmas yang berhasil ditangani Polres Kupang kota tercatat meningkat sebanyak 287 kasus atau 15 persen dari tahun sebelumnya.

Hal tersebut dibeberkan Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana Binti, SIK., saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Kupang Kota, Sabtu (29/12) sore.

Kapolres mengatakan, kegiatan tersebut rutin dilakukan setiap akhir tahun.

“Kegiatan ini juga, sebagai bentuk pertanggung jawaban institusi Polri, khususnya Polres Kupang Kota kepada masyarakat dalam menyampaikan informasi publik yang berkaitan dengan situasi dan kondisi Kamtibmas terkini serta evaluasi implementasi kegiatan selama satu tahun ini yang menjadi atensi publik,” ungkapnya.

Dijelaskan, data tersebut merupakan perbandingan antara data jumlah kasus pada tahun 2017 dan 2018.

Berdasarkan data yang tercatat, Gangguan Kamtibmas tahun 2017 berjumlah 1.924 kasus dan tahun 2018 berjumlah 2.211 kasus, sehingga mengalami peningkatan sebesar 287 kasus atau 15 persen.

Sedangkan jumlah penyelesaian kasus tahun 2017 berjumlah 712 kasus dan tahun 2018 berjumlah 765 kasus, sehingga mengalami peningkatan sebesar 53 kasus atau 7,44 persen.

Kapolres melanjutkan, pada tahun 2017, jumlah kejahatan sebanyak 1.924 kasus, yang terdiri dari Kejahatan Konvensional sebanyak 1.823 kasus, Kejahatan Trans Nasional sebanyak 2 kasus, Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara sebanyak 4 kasus, Kejahatan Berimplikasi Kontijensi sebanyak 65 kasus dan Gangguan 30 kasus.

Sementara untuk tahun 2018, jumlah kejahatan sebayak 2.211 kasus, yang terdiri dari Kejahatan Konvensional sebanyak 2.009 kasus, Kejahatan Trans Nasional tidak ada, Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara sebanyak 5 kasus, Kejahatan Berimplikasi Kontijensi sebanyak 53 kasus, dan Gangguan 123 kasus.

“Tren kejahatan antara tahun 2017 dengan tahun 2018 mengalami peningkatan menjadi 287 kasus atau naik sebesar 15 persen. Kejahatan Konvensional naik menjadi 186 kasus atau 10 persen, Kejahatan Trans Nasional turun karena tidak ada kejahatan, Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara naik menjadi 5 kasus atau 25 persen, Kejahatan Kontijensi turun menjadi 12 kasus atau 18 persen, Gangguan naik menjadi 93 kasus atau 310 persen,” papar Kapolres.

Dari semua kejahatan yang ditangani pihaknya itu juga dapat ditindak lanjuti hingga adanya hukum tetap kepada para pelaku kejahatan.

Sedangkan, tingkat penyelesaian gangguan kamtibmas tahun 2017 sebanyak 712 kasus, sementara tingkat penyelesaian gangguan kamtibmas tahun 2018 sebanyak 765 kasus.

“Tren peningkatan sebesar 53 kasus yang selesaikan, sehingga tren penyelesaian gangguan kamtibmas naik sebesar 7,44 persen,” imbuhnya.

Kapolres Satrya juga membeberkan terobosan-terobosan yang telah dilakukan Polres Kupang Kota dalam melayani pelayan publik dan penindakan mengatasi masalah yang dihadapi masyarakat yakni mengadakan Mobil Perpustakaan Keliling, MoU dengan beberapa sekolah tentang tata cara tertib berlalulintas, ruangan ramah anak dan ibu menyusui, pelayanan SKCK antar gratis, kotak/layar monitor tentang indeks kepuasan masyarakat Layar Monitor Barang Bukti Tilang serta taman bacaan bagi masyarakat di Polsek Kelapa Lima dan PosPol Nafonaek.

Dari total keseluruhan kasus yang terjadi sebanyak 9 kasus yang dianggap menonjol selama tahun 2018, diantaranya kasus penculikan anak dengan LP/447/V/2018/SPKT dengan terlapor Prantiana Kore Cs.

Selanjutnya, kasus pembunuhan bayi dengan LP/B/407/V/2018/SPKT RES Kupang Kota, dengan tersangka Yohana Asni Purwati.

Termasuk kasus pembunuhan bayi dengan LP/B/996/XI/2018/SPKT RES Kupang Kota, dengan tersangka Nurlinda Ibi.

Termasuk kasus pembunuhan bayi dengan LP/B/197/XII/2018/SEK Oebobo, dengan tersangka Yovita Nitbani, sementara dilakukan pemberkasan untuk dikirim ke kejaksaan.

Adapula kasus penganiayaan berat dengan LP/B/198/XI/2018/SEK Maulafa, dengan tersangka Moses Petra Prabila Alex Menilani terhadap korban Andi Moy.

Kasus menonjol lainnya adalah pembunuhan berencana dengan LP/B/21/V/2018/Sek Maulafa dengan tersangka Eduard Sailana dan korban Deby Anggreani Balla.

Ada juga kasus pembunuhan dengan LP/B/204/X/2018/Polsek Alak, dengan tersangka Chrisen Deni Agung, dan korban Efrodina Sanak Tefu.

Dan yang terakhir adalah kasus pembunuhan dengan LP/B/850/IX/2018/RES Kupang Kota, dengan tersangka Anjeliko Armindo Klau Bria Cs, dan korban Aris Yanto Blegur.

“Dari 9 kasus yang menjadi atensi ini, masih 1 kasus yang dalam pemberkasan, sementara yang lainnya telah P-21 dan dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan,” tutup Kapolres Satrya. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading