Connect with us

HUKRIM

Polisi Ringkus Sindikat Pencuri, Dua Pelaku Anak di Bawah Umur

Published

on

Ilustrasi pencuri ditangkap polisi (NET).

Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Oebobo berhasil meringkus dua pelaku pencurian.

Bahkan seorang pelaku babak belur dimassa dan terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, serta harus menjalani operasi.

Sementara satu pelaku lainnya telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum.

Kapolsek Oebobo AKP Yulius Lau yang dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jumat (30/11), mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mengembangkan laporan polisi kasus pencurian yang diterima.

“Kamis (26/11), telah datang melapor kasus pencurian barang elektronik sebuah hendphone Samsung J7 Prime di kost nya. Pelapor bernama Haris Hiba, warga RT 23/RW 05, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang,” kata Kapolsek.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Oebobo, Iptu Komang Sukamara, menambahkan, kedua tersangka melakukan aksi pencurian dengan mengunakan sepeda motor ke tempat kejadian.

Tersangka berinisial JD (15), masuk melalui pintu kamar korban yang tidak dikunci, sedangkan tersangka berinisial DB (17), menungu di luar untuk memantau.

Setelah itu, lanjut Komang, Tim Buser Polsek Oebobo melakukan penyelidikan, atas laporan Haris Bani yang mengalami kerugian sekitar Rp 3.450.000.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Buser Polsek Oebobo mengetahui bahwa tersangka JD dan DB masih di bawah umur.

“Tersangka DB alias Aldo sudah ditahan di Polsek Oebobo, sedangkan tersangka JD masih dirawat di RSB Titus Uly karena masih menunggu operasi,” papar Komang.

Tersangka JD masih dirawat di RSB karena dihakimi oleh massa di wilayah Bimoku Kelurahan Lasiana, karena melakukan aksi pencurian dan diamankan oleh Tim Buser Polres Kupang Kota.

“Hasil penyelidikan, kedua tersangka biasa melakukan aksi pencurian di hampir sebagian wilayah Kecamatan Oebobo, Kecamatan Kelapa Lima, dan wilayah Kabupaten Kupang,” beber dia.

Barang bukti yang diamankan dari hasil pengembangan laporan polisi di Polsek Oebobo, masing-masing satu unit handphone J7 Prime.

Setelah dikembangkan lagi oleh penyidik, diamankan barang bukti lainnya, berupa dua buah laptop, dua buah HP dan satu unit motor Yamaha Jupiter Z.

“Karena tersangka masih di bawah umur kita pakai diversi, tapi pasal yang ditetapkan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Komang Sukamara. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading