HUKRIM
Hotman Paris Bongkar Kejanggalan Kasus Eks Jampidsus: Perkara Asabri Sudah Inkracht Sebelum Febrie Menjabat

JAKARTA, PENATIMOR – Status tersangka yang disandang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri, mulai dipersoalkan secara terbuka oleh kuasa hukumnya.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempertanyakan dasar hukum penetapan Febrie sebagai tersangka. Ia menilai konstruksi perkara yang dibangun penyidik masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar, terutama terkait dugaan penerimaan uang lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.
Pertanyaan paling tajam yang disampaikan Hotman adalah mengenai status Tan Kian yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
“Kalau benar Tan Kian adalah pemberi suap, kenapa tidak menjadi tersangka? Kenapa langsung dikejar pejabat senior?” kata Hotman usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga malam hari itu, penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada Febrie. Meski telah berstatus tersangka, Febrie tidak ditahan.
Hotman mengatakan, pada hari yang sama Febrie resmi menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum.
“Hari ini Pak Febrie sudah tanda tangan surat kuasa,” ujarnya.
Menurut Hotman, pemeriksaan kali ini hanya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Sementara dua perkara lainnya, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU PLN dan perkara PT Krakatau Steel, belum masuk dalam materi pemeriksaan Febrie.
“Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” katanya.
Bantah Terima Uang Rp50 Miliar
Hotman secara tegas membantah tudingan bahwa kliennya menerima uang lebih dari Rp50 miliar dari Tan Kian.
Ia mengatakan, salah satu pokok pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan adalah apakah Tan Kian pernah memberikan uang dalam jumlah besar kepada Febrie.
“Ada 18 pertanyaan yang pada dasarnya menyangkut apakah benar Tan Kian memberikan uang lebih dari Rp50 miliar. Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” tegas Hotman.
Hotman juga membantah keterlibatan Febrie dengan Kafe de’Clan maupun rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang sebelumnya digeledah penyidik dan disebut menjadi lokasi ditemukannya uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta puluhan emas batangan.
Menurut Hotman, rumah tersebut sejak 2022 telah digunakan dan dikelola oleh Don Ritto. Termasuk urusan operasional, renovasi, hingga pembayaran tenaga housekeeping dan asisten rumah tangga.
“Sejak tahun 2022 housekeeping-nya pun sudah bukan Febrie yang bayar karena sudah dipakai oleh Don Ritto. Jadi total enggak ada lagi penguasaan secara fisik,” ujarnya.
Ia menegaskan, berbagai barang dan fasilitas yang ditemukan di rumah tersebut tidak berada dalam penguasaan Febrie.
“Baik mengenai renovasi, kenapa ada tempat uang di resto maupun di Sentul, dia tidak tahu-menahu,” kata Hotman.
Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menyebut rumah tersebut digunakan kliennya sebagai kantor operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Yayasan tersebut, kata Handika, membina sekitar 700 santri asal Papua dan Maluku yang kini menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Banten.
Terkait temuan uang tunai, mata uang asing, dan emas batangan, Handika mengatakan pihaknya memiliki penjelasan. Namun, penjelasan tersebut akan disampaikan setelah seluruh pihak yang berkaitan selesai menjalani pemeriksaan.
“Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi diperiksa penyidik Jampidsus dengan didukung bukti yang sahih dan relevan,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai dengan nilai sekitar Rp476 miliar dari rumah tersebut.
Dalam konferensi pers pada 10 Juli 2026, Febrie mengakui rumah itu memang telah lama menjadi miliknya. Namun, ia menyatakan uang dan emas yang ditemukan bukan miliknya, melainkan milik pihak lain.
Hotman Soroti Status Tan Kian
Hotman kembali mempertanyakan status Tan Kian dalam perkara tersebut.
Menurutnya, apabila Tan Kian benar-benar diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada Febrie, maka seharusnya pengusaha tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau dia pemberi suap, kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa yang malah Jampidsus yang begitu jabatan tinggi dalam penegak hukum langsung jadi tersangka?” ujarnya.
Hotman juga menyinggung proses persidangan perkara korupsi PT Asabri yang telah berlangsung hingga tingkat peninjauan kembali (PK).
Ia menyebut, dalam rangkaian persidangan tersebut, Tan Kian tetap berstatus sebagai saksi.
“Sidang sampai PK sudah 12 hakim menyatakan dia hanya sebagai saksi. Tidak pernah ada satu pun yang mempersoalkan bahwa dia seharusnya menjadi tersangka,” katanya.
Hotman menjelaskan, hubungan Tan Kian dengan salah satu terpidana perkara PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, hanya berkaitan dengan kerja sama operasional (KSO) atas aset tanah pribadi milik Benny Tjokrosaputro.
“Benny Tjokro punya tanah, dia bikin KSO dengan Tan Kian. Jadi, kerja sama itu soal tanah, bukan tanahnya Asabri, tetapi tanahnya Benny Tjokro pribadi,” ujar Hotman.
Ia menambahkan, tanah tersebut telah disita Kejaksaan Agung dan masuk dalam proses lelang.
“Tanah yang ada kerja sama operasional, tanahnya sudah disita Kejaksaan Agung dan sudah proses lelang. Artinya zero (nol), tidak ada harta Asabri yang diambil oleh Tan Kian yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan penyidik telah memeriksa Tan Kian dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Tan Kian merupakan satu dari 15 saksi yang telah dimintai keterangan dan hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
“15 saksi yang kami periksa atau dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian). Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi,” ujar Budi.
Persoalkan Kronologi Perkara Asabri
Selain mempertanyakan status Tan Kian, Hotman juga menilai tuduhan terhadap Febrie tidak selaras dengan kronologi perkara PT Asabri.
Ia menyebut proses penyidikan hingga putusan perkara PT Asabri telah berlangsung sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.
“Kasus Asabri itu sudah maju ke pengadilan bulan Agustus 2021 dan diputus awal Januari 2022, sementara Pak Febrie baru menjadi Jampidsus pada 22 Januari 2022,” kata Hotman.
Hotman juga menyebut perkara PT Asabri telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat PK.
Menurutnya, sebagian besar kerugian negara dalam perkara tersebut telah dipulihkan melalui proses pelelangan aset.
“Putusan Asabri sudah inkracht, bahkan dari kerugian Rp22 triliun sudah dilelang dan kembali ke negara lebih dari Rp12 triliun,” ujarnya.
Karena itu, Hotman menilai terdapat sejumlah faktor yang menurutnya perlu diuji kembali dalam penetapan tersangka terhadap Febrie. Di antaranya bantahan atas dugaan penerimaan uang, status Tan Kian yang belum ditetapkan sebagai tersangka, serta fakta bahwa perkara pokok PT Asabri telah berkekuatan hukum tetap sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.
“Karena sudah ada putusan pengadilan, maka putusan pengadilan harus dianggap benar. Itu adalah prinsip norma hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortastipidkor Polri.
Ketiga perkara tersebut yakni dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU PLN yang diduga memicu blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel.
Setelah menerima pelimpahan perkara, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik).
Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU PT KNI. Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik atau blackout. Sementara Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Kejagung kemudian menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
Namun, Kejaksaan Agung menegaskan status tersangka Febrie saat ini baru berlaku dalam perkara PT Asabri. Sementara dua perkara lainnya masih berada dalam tahap penyidikan umum. (bet)






