FLORES
Gugatan Perdata Berakhir Damai, JPN Kejari Manggarai Barat Gagalkan Potensi Kerugian Negara Rp9,7 Miliar

LABUAN BAJO, PENATIMOR – Di tengah tingginya risiko gugatan perdata yang dapat membebani keuangan negara hingga miliaran rupiah, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat kembali membuktikan perannya sebagai benteng perlindungan aset negara.
Melalui strategi hukum yang mengedepankan dialog, negosiasi, dan penyelesaian damai, JPN berhasil menggagalkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp9,7 miliar setelah sengketa perdata yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berakhir dengan kesepakatan perdamaian di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata bahwa fungsi Jaksa Pengacara Negara tidak hanya sebatas membela pemerintah di ruang persidangan, tetapi juga mampu menghadirkan solusi hukum yang efektif, efisien, dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Yoanes Kardinto, S.H., M.H., kepada wartawan, Jumat (10/7/2026), menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut diraih dalam penanganan Perkara Perdata Nomor 14/Pdt.G/2026/PN Lbj, di mana Jaksa Pengacara Negara bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat selaku Tergugat I.
Menurut Joanes, perkara tersebut bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Anandara Griya Lestari (PT AGL) terhadap Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat sebagai Turut Tergugat.
Penggugat mendalilkan bahwa pembangunan jalan umum yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah melintasi sebagian bidang tanah yang diklaim sebagai milik PT AGL tanpa adanya persetujuan maupun pemberian ganti kerugian. Atas dasar itu, penggugat menilai tindakan pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum dan mengajukan gugatan ganti rugi.
Dalam petitumnya, PT AGL menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai sekitar Rp7,1 miliar. Bahkan secara subsidair, nilai tuntutan meningkat menjadi sekitar Rp9,7 miliar.
Tak hanya itu, gugatan juga memuat tuntutan pembayaran bunga sebesar 6 persen per tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta setiap hari apabila putusan tidak dijalankan, permohonan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), hingga berbagai tuntutan hukum lainnya yang berpotensi semakin membebani keuangan daerah.

Menghadapi gugatan tersebut, Jaksa Pengacara Negara melakukan pendampingan hukum secara menyeluruh kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sejak awal proses persidangan.
Setelah jawaban tergugat disampaikan, perkara memasuki tahapan mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pada proses mediasi yang difasilitasi Hakim Mediator, JPN mengedepankan pendekatan musyawarah dengan tetap menjaga kepentingan hukum pemerintah daerah tanpa mengabaikan hak-hak para pihak.
Pendekatan persuasif tersebut akhirnya membuahkan hasil. Para pihak sepakat mengakhiri sengketa melalui perdamaian yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Perdamaian dan ditandatangani secara sukarela sebagai bentuk komitmen bersama untuk melaksanakan seluruh isi kesepakatan.
Dengan lahirnya kesepakatan damai tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berhasil terhindar dari potensi kewajiban membayar tuntutan ganti rugi hingga Rp9,7 miliar, termasuk bunga, uang paksa, serta berbagai konsekuensi hukum lainnya apabila perkara berlanjut sampai putusan pengadilan.
“Keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi ini merupakan bentuk optimalisasi fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah. Penyelesaian secara damai mampu memitigasi potensi kerugian keuangan negara yang bernilai miliaran rupiah sekaligus menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi seluruh pihak,” ujar Joanes.
Ia menegaskan, Jaksa Pengacara Negara memiliki mandat yang lebih luas daripada sekadar mewakili pemerintah dalam persidangan. Fungsi tersebut juga mencakup upaya preventif dan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi guna menjaga kepentingan negara secara maksimal.
“Kejaksaan Negeri Manggarai Barat berkomitmen terus memberikan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Kami akan mengoptimalkan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, menjaga aset negara, serta melindungi keuangan negara melalui penyelesaian perkara yang efektif dan berkeadilan,” tegasnya.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti konkret bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi bukan sekadar alternatif penyelesaian perkara, melainkan instrumen hukum yang mampu menghasilkan solusi win-win, menghemat waktu dan biaya proses peradilan, memberikan kepastian hukum, serta melindungi keuangan negara dari risiko kerugian yang jauh lebih besar.
Capaian tersebut juga mempertegas eksistensi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah, menjaga aset negara, dan memastikan setiap potensi kerugian keuangan negara dapat diminimalkan melalui langkah-langkah hukum yang profesional, terukur, dan mengedepankan kepentingan publik. (bet)






