Connect with us

HUKRIM

Momentum HBA Ke-66, Kejari Rokan Hulu Pulihkan Rp1,38 Miliar Kerugian Negara dari Dua Perkara Korupsi

Published

on

Ilustrasi (penatimor)

PASIR PENGARAIAN, PENATIMOR – Bertepatan dengan momentum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66 yang jatuh pada 22 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mencatat capaian penting dalam upaya pemulihan keuangan negara.

Sejak Januari 2026 hingga 21 Juli 2026, Kejari Rokan Hulu berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp1.387.265.551 melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Seluruh uang tersebut telah disetorkan ke Kas Negara.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., di tengah momentum peringatan HBA ke-66 yang mengusung semangat pengabdian dan penegakan hukum untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Capaian tersebut semakin lengkap dengan penyetoran terbaru sebesar Rp424.319.551 pada Selasa, 21 Juli 2026, atau sehari sebelum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66.

Uang tersebut ditarik dari rekening RPL Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan kemudian disetorkan ke Kas Negara melalui BRI Cabang Pasir Pangaraian.

Dana tersebut merupakan pengembalian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2022, dengan terpidana Fitria Ningsih.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4656 K/Pid.Sus/2026 tanggal 21 April 2026, uang sebesar Rp424.319.551 yang berasal dari pembayaran sisa uang pengganti yang diterima dari Leo Widodo Tuah, selaku keluarga terpidana Fitria Ningsih, dinyatakan dirampas untuk negara.

Uang tersebut selanjutnya diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2022.

Pelaksanaan putusan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRIN-1509/L.4.16/Fu.1/06/2026 tanggal 17 Juni 2026.

Dengan tambahan penyetoran terbaru sebesar Rp424.319.551 tersebut, total penyelamatan keuangan negara yang dilakukan Kejari Rokan Hulu sejak Januari 2026 hingga 21 Juli 2026 mencapai Rp1.387.265.551.

Jumlah tersebut berasal dari penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi.

Di antaranya perkara korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 1 Ujung Batu Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024.

Dalam perkara tersebut, Kejari Rokan Hulu berhasil memulihkan keuangan negara melalui uang rampasan sebesar Rp862.946.000 serta denda atas nama terpidana Riza sebesar Rp100.000.000.

Sementara itu, tambahan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp424.319.551 berasal dari pengembalian uang pengganti dalam perkara penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2022.

Jika seluruhnya dijumlahkan, total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.387.265.551. Seluruhnya telah disetorkan ke Kas Negara.

Kajari Rokan Hulu Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemulihan kerugian keuangan negara merupakan bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara yang timbul dapat dipulihkan secara optimal.

Capaian penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1,38 miliar tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, yang menjadi momentum bagi insan Adhyaksa untuk melakukan refleksi terhadap pengabdian dan kinerja dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan secara optimal. Setiap uang negara yang berhasil dipulihkan dan disetorkan ke Kas Negara merupakan bagian dari tanggung jawab penegakan hukum untuk mengembalikan hak negara,” tegas Fredy.

Ia menambahkan, Kejari Rokan Hulu akan terus berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dalam setiap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani.

Penyetoran uang negara tersebut menjadi capaian yang memiliki makna tersendiri karena dilakukan menjelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 pada 22 Juli 2026.

Di tengah momentum peringatan HBA, capaian tersebut menjadi gambaran bahwa pengabdian Kejaksaan Negeri Rokan Hulu tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari sejauh mana kehadiran institusi penegak hukum mampu memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!