Connect with us

HUKRIM

Pencuri Motor di Kampus Undana dan UKAW Ditangkap Polisi

Published

on

Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto sedang memaparkan pengungkapan kasus curanmor di kantornya, Kamis (1/11).

Kupang penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Kelapa Lima berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor, Senin (29/10).

Pelaku berinisial AG (23), adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kupang dan tinggal di Kelurahan Bakunase. Dia ditangkap di depan Hotel Sylvia Naikoten I.

Dalam penangkapan tersebut, Polsek Kelapa Lima juga dibantu pihak Polsek Alak dan Subdit Jatanras Polda NTT.

Penangkapan pelaku curanmor tersebut, terkait laporan pencurian sepeda motor dengan korban bernama Yunus Mardian Ndoke yang mengaku sepeda motornya merek Honda jenis Beat warna merah hilang di parkiran kampus Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, Jumat (26/10).

Tersangka AG saat diperiksa, mengaku sudah melakukan pencurian 4 unit sepeda motor di lokasi kampus UKAW dan Undana.

Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (1/11), mengatakan, di kampus UKAW, tersangka mengaku pernah mencuri sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam pada bulan Mei 2018, kemudian Yamaha Vixion warna merah di bulan April 2018. Kedua sepeda motor hasil curian ini sudah dijual ke luar pulau.

Sedangkan di kampus Undana, pada bulan Maret 2018 pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Vixion dan sudah dijual di luar pulau, dan sekira dua minggu yang lalu, pelaku mencuri lagi sepeda motor Honda Beat warna hitam.

“Pengeledahan dilakukan bersama Polsek Oebobo di rumah pelaku dan ditemukan berbagai spare part motor berbagai jenis, dan tidak menutup kemungkinan hasil curian yang lain, belum diakui oleh tersangka,” kata Kapolsek.

Didik yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, melanjutkan, sesuai pengakuan tersangka, sepeda motor Honda Beat dicuri dalam keadaan kunci kontak masih tergantung di motor, dan dia menyambung kabel kontak saat mencuri motor Yamaha Vixion.

Didik juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan, dan mengunci setir saat motor ditinggalkan.

Atas perbuatannya itu, tersangka AG dijerat dengan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukum 5 tahun penjara. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Tragedi di Oesapa, Keluarga Korban Datangi Polresta, Kuasa Hukum: Bukan Masalah Lahan, tapi Penyerangan Arogan

Published

on

Paul Hari Wijaya bersama keluarga korban saat mendatangi Mapolresta Kupang Kota, Jumat (22/9/2023) pagi.
Continue Reading

HUKRIM

Pulihkan Kerugian Negara, Kejari TTU Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi

Published

on

Kepala Seksi PB3R Kejari TTU Rezza Faundra, S.H., M.H., selaku pejabat penjual barang rampasan, bersama pejabat lelang KPKNL Kupang, Asmatriadi, saat pelelangan eksekusi barang rampasan.
Continue Reading

HUKRIM

Mediasi Kejaksaan dalam Mengakhiri Tunggakan PDAM di Bumi Biinmaffo

Published

on

Kegiatan mediasi penyelesaian masalah tunggakan pembayaran pada PDAM Tirta Cendana TTU di kantor Kejari TTU, Senin (14/8/2023).
Continue Reading