Connect with us

HUKRIM

Kejati Teliti Berkas Perkara Benny Sain dan Yusuf Made

Published

on

Benny Sain

Kupang, penatimor.com – Jaksa peneliti di Kejati NTT sedang meneliti berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan tersangka Cornelius Isak Benny Sain dan Yusuf Made.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Iwan Kurniawan yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan, berkas perkara dimaksud telah dilimpah kembali oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

“Sebelumnya kita pernah teliti namun belum lengkap sehingga dikembalikan dengan petunjuk. Sudah dilimpah lagi ke kita, dan sedang diteliti,” kata Iwan.

Sekadar tahu Benny Sain yang juga Kepala Dinas PUPR Kota Kupang dan Yusuf Made selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Kota Kupang dipolisikan oleh Jimmy Sulaiman dengan sangkaan melakukan penipuan dan penggelapan, uang pinjaman senilai Rp 125 juta, masing-masing, Benny Sain senilai Rp 100 juta dan Yusuf Made Rp 25 juta. (R1)

Advertisement


Loading...