HUKRIM
Jonas: Kalau Tanah Pemkab, Silahkan Gugat
Kupang, penatimor.com – Pihak Kejati NTT melalui Bidang Intelijen tengah melidik kasus dugaan penyerobotan aset berupa lahan milik Pemkab Kupang di Jl. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang.
Penyerobotan lahan milik pemerintah itu diduga dilakukan Jonas Salean yang tak lain adalah mantan Wali Kota Kupang.
Jonas pun telah diundang penyelidik Kejati NTT untuk didengar klarifikasi atas persoalan tersebut.
Sosok yang juga mantan Sekda Kota Kupang itu memenuhi panggilan penyelidik pada Selasa (7/11) pagi.
Dia kemudian diperiksa oleh Kasi I Bidang Intelijen Yupiter Selan di ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung kantor Kejati NTT, selama dua jam, dari pukul 09.00-11.00.
Usai pemeriksaan, Jonas yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadu celana kain hitam itu, dengan menenteng sebuah map cokelat di tangan kirinya langsung meninggalkan kantor Kejati.
Jonas yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang dan kini Caleg DPRD Provinsi NTT Dapil Kota Kupang itu, tampak menyapa sembari menebar senyum kepada petugas piket di lobi gedung Kejati.
Dia terus berjalan keluar gedung Kejati menuju sebuah mobil warna hitam dengan nomor polisi DH 1988 LS di parkiran yang langsung membawanya meninggalkan komplek Kantor Kejati NTT yang beralamat di Jl. Adhyaksa Nomor 1 Kupang.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Iwan Kurniawan yang dihendak dikonfirmasi terkait pemeriksaan itu, tidak berada di tempat, karena mengikuti kunjungan kerja Kajati NTT ke Kejari Sumba Timur dan Kejari Sumba Barat.
Dihubungi ke nomor ponselnya namun tak aktif, begitu pun pesan WhatsApp tidak dibalas.
Sementara, Jonas Salean yang dikonfirmasi via ponsel, membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh pihak Kejati NTT.
“Itu ada laporan tidak tahu dari siapa bahwa beta ada serobot tanah kaplingnya Pemkab di Kelurahan Fatululi situ, sehingga Kejaksaan Tinggi dari Intel panggil untuk kasih keterangan dan bawa bukti kepemilikan. Jadi beta bawa dengan sertifikat, karena tanah kapling,” kata Jonas.
Dia menegaskan, lahan yang dipersoalkan telah menjadi miliknya yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama dirinya tahun 2006, saat dirinya menjabat Sekda Kota Kupang.
Dia mengaku mendapat lahan kapling tersebut dari Pemkot tahun 2004 dengan luas 1.000 meter persegi lebih.
“Jadi saya hanya ditanya soal kepemilikan dan tunjukan bukti sertifikat,” kata Jonas lagi.
“Tinggal kabupaten (Pemkab Kupang), kalau dia ada sertifikat tinggal digugat beta di Pengadilan saja,” sambung dia.
Informasi yang berhasil dihimpun di lingkungan Kejati NTT, menyebutkan, aset berupa lahan milik Pemkab Kupang tersebut telah menjadi milik pribadi Jonas Salean dengan diterbitkannya sertifikat hak milik (SHM) atas nama Jonas Salean oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.
Lahan tersebut kini telah dikontrakan di salah satu bank di Kota Kupang dan salah satu rumah makan, bahkan di atas lahan tersebut telah dibangun ruko sebagai tempat usaha.
Dalam kasus ini, Jonas Salean menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kupang yang ditandatangani oleh dirinya sendiri sebagai Wali Kota Kupang, untuk pengalihan aset tersebut kepada dirinya sendiri.
Dalam melidik kasus ini, tim penyelidik Bidang Intelijen Kejati NTT juga telah memintai klarifikasi para pihak terkait lahan dimaksud, termasuk pihak BPN Kota Kupang. (R1)