UTAMA
Integrasi Masyarakat Miskin ke JKN-KIS, Pemkot Kupang Anggarkan Rp 15 Miliar
Kupang, penatimor.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menganggarkan dana senilai Rp 15 miliar untuk mengintegrasi warga miskin atau tidak mampu ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS). Anggaran ini digunakan untuk satu tahun pelayanan.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr. Ari Wijana saat diwawancarai Koran ini, Selasa (6/11).
Ari menjelaskan, sesuai peraturan perundang-undangan, per 1 Januari 2019 semua warga masyarakat wajib menggunakan JKN-KIS untuk menerima pelayanan kesehatan.
Sehingga pelayanan menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan e-KTP tidak berlaku lagi.
Untuk itu, data orang miskin ada di Dinas Sosial dan sementara diproses, agar jangan sampai ada anggapan diskriminasi di masyarakat dan lainnya.
“Kita berharap agar akhir tahun ini sudah bisa diintegrasikan dan rencananya memang harus sudah berjalan pada tahun 2019, karena kita sudah siapkan Rp 15 miliar untuk kemitraan dengan BPJS Kesehatan,” kata Ari.
Dijelaskan, anggaran Rp 15 miliar ini, jika dibagi dengan preminya, maka bisa mencover sekitar 53.000 jiwa. Tetapi semuanya kembali lagi ke data, kalau memang orang miskin yang tersisa hanya 20.000 maka diintegrasi 20.000, agar tidak ada penyalahgunaan anggaran.
“Karena untuk orang miskin itu, ada yang sudah dicover PBI APBN, sisanya PBI APBD. Jadi di tahun 2019 kita alokasikan Rp 15 miliar dengan perkiraan 53.000 jiwa,” ujarnya.
Ari Wijana melanjutkan, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa tidak ada lagi jaminan kesehatan di luar JKN-KIS. Jadi kemungkinan Jamkesda dan lainnya sudah tidak dipakai lagi.
Sehingga bagi orang mampu, harus mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri agar adanya gotong royong atau subsidi silang, antara yang mampu dan tidak mampu.
“Sementara saat anggaran perubahan kemarin, kami siapkan Rp 210 juta untuk 10.000 orang, untuk integrasi di awal, tetapi Kementerian Sosial dan Dinas Sosial masih melakukan validasi dan verifikasi data,” katanya.
Data orang miskin kata Ari, sebenarnya ada di Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), sedangkan data yang diharapkan dari BPJS sesuai surat Wali Kota, data PBI APBN, agar jangan lagi ada duplikasi, karena jika ada duplikasi, maka ada indikasi merugikan negara.
“Sampai saat ini kami menunggu data dari Dinas Sosial, jika semuanya sudah, maka akan segera dilakukan kerja sama,” jelas Ari Wijana. (R1)