UTAMA
2019, Pemkot Kupang Pusatkan Semua Pengurusan Izin di PMPTSP
Kupang, penatimor.com – Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang, Jacob Laurens Tokoh, mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka seluruh jenis pelayanan perizinan usaha di Kota Kupang juga akan dilakukan secara elektronik, termasuk pada proses pembayaran.
“Jadi semua yang terkait izin usaha dan lainnya, akan menggunakan sistem elektronik dan dilakukan mulai 2019 mendatang,” kata sosok yang akrab disapa Rens Tokoh itu.
Menurut Rens Tokoh, peralihan dari pelayanan perizinan secara tatap muka menjadi pelayanan secara elektronik di Kota Kupang, akan mulai diberlakukan pada tahun 2019, dan semua pelayanan tersebut nantinya diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kupang, atau yang biasa dikenal dengan Badan Pelayanan Satu Atap.
“Semua ini akan dijalankan di Dinas PMPTSP, dan sudah diinformasikan kepada semua OPD dan badan usaha, serta sementara disosialisasikan di masyarakat,” katanya.
Untuk mensukseskan rencana tersebut, Rens Toko menjelaskan, pemerintah kini melakukan persiapan terhadap semua OPD yang selama ini memiliki kewenangan masing-masing dalam melayani izin, untuk menyerahkan Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan.
Tujuannya, agar pemerintah dapat mengetahui secara persis kebutuhan personel serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan pelayanan izin, sebelum pelayanan tersebut diserahkan ke Dinas PMPTSP.
Rens Tokoh juga merincikan, hingga kini pengurusan izin terbanyak di Kota Kupang ada pada bidang kesehatan. Banyak orang yang mulai membuka usaha di bidang kesehatan, termasuk layanan-layanan kesehatan oleh dokter-dokter praktik.
Untuk itu kata dia, pemerintah akan menyiapkan minimal satu personel dari masing-masing instansi, untuk melakukan pelayanan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kupang.
Selain penempatan petugas, lanjut Rens Tokoh, pemerintah juga nantinya menyiapkan tempat pelayanan yang lebih nyaman dari lokasi pelayanan sebelumnya.
Saat ini, pelayanan perizinan yang telah diserahkan dan menjadi kewenangan Dinas PMPTSP sebanyak 13 izin. Masih tersisa sebanyak 70-an jenis perizinan yang dilayani di masing-masing dinas atau badan. Seluruh jenis perizinan tersebut nantinya akan diserahkan pelayanannya ke Dinas PMPTSP pada tahun 2019 mendatang.
Rens Tokoh mengaku, dalam penyerahan pelayanan perizinan, pemerintah juga akan memperhatikan aturan-aturan lain, termasuk soal pengurusan izin di Dinas Perikanan yang kini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Hal itu bertujuan agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari. (R1)