EKONOMI
Wujudkan Kota Kupang Tertib Ukur
Kupang, penatimor.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang menggelar sosialisasi dan penandatanganan komitmen kerja tentang pembentukan daerah tertib ukur antara Pemerintah Kota Kupang dan stakeholder terkait.
Pemerintah Kota Kupang mendatangani MoU dengan para pelaku usaha di Kota Kupang, untuk mewujudkan daerah tertib ukur di Kota Kupang tahun 2018.
Penandatanganan MoU dilakukan di ruang Garuda Balai Kota Kupang, Jumat (12/10).
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, mengatakan, kegaiatan ini sangat stretegis di Kota Kupang. Pasalnya, kegiatan ini wajib dilaksanakan oleh semua pihak, agar semua yang berkaitan dengan tertib ukur, harus sesuai dengan kenyataan.
“Tertib ukur harus dilakukan bersama-sama agar tidak ada yang dirugikan. Semua produsen maupun konsumen juga sama-sama diuntungkan dengan tertib ukur ini,” kata Wali Kota.
Dia mengatakan, Kota Kupang bersama 10 daerah lainnya akan menjadi pilot projec pembentukan daerah tertib ukur di Indonesia. Untuk itu, tertib ukur harus bisa dilaksanakan dengan baik dan diwujudkan.
“Semua stakeholder yang ada, selama ini sangat membantu Pemerintah Kota Kupang dalam meningkatkan ekonomi di Kota Kupang. Hal ini diharapkan dapat terus berjalan dan ditingkatkan,” katanya.
Dengan tertib ukur ini kata Jefri, akan menjadi sebuah langkah maju, dan tentu akan membawa keuntungan bagi semua pihak, agar terus berperilaku jujur dalam hal alat ukur, agar semua pihak bisa diuntungkan.
“Sosialisasi juga akan terus dilakukan oleh Disperindag, terutama di pasar-pasar. Karena di pasar yang sering terjadi penyimpangan. Hal ini yang perlu dilakukan sosialisasi agar semua pihak diuntungkan,” katanya.
Jefri mengungkapkan, sering kali konsumen tidak mendapatkan haknya. Misalnya membeli barang satu kilo gram, tetapi yang didapatkan tidak sesuai dengan apa yang dibayar.
“Hal ini mungkin dianggap kecil, tetapi akan sangat berpengaruh terutama bagi keseimbangan ekonomi dan traknsaksi yang terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pembentukan Daerah Tertib Ukur Kota Kupang, Yeri Padji Kana, mengatakan, program pembentukan daerah tertib ukur yang meliputi pembinaan terhadap pengguna dan peredaran takaran timbangan dan perlengkapannya, barang dalam keadaan terbungkus (UTTP BDKT) dan satuan ukur lainnya, sehingga tidak memperbesar kerugian-kerugian yang timbul akibat terjadinya praktik-praktik.
Penyimpangan perdagangan yang merugikan masyarakat konsumen sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1981 tentang Meterologi Legal.
“Dalam rangka mewujudkan perlindungan terhadap konsumen, pelaku usaha dan masyarakat khususnya di bidang meterologi legal, pemerintah berkewajiban menjamin kebenaran hasil pengukuran yang dilakukan dengan berbagai cara diantaranya melalui pembentukan daerah tertib ukur,” kata Yeri.
Dia menjelaskan, tujuan MoU dengan pelaku usaha di Kota Kupang, yaitu untuk mendapat penilaian kelayakan sebagai daerah tertib ukur oleh Kementerian Perdagangan RI.
Dari sejumlah daerah di Indonesia, Kota Kupang dipercayakan sebagai salah satu daerah untuk ikut serta dinilai menjadi daerah tertib ukur.
“Tujuannya agar bisa menbangun kepercayaan masyarakat dan terciptanya tertib ukur dan kepastian hukum yang didapat,” katanya.
Yeri mengungkapkan, sosialisasi daerah tertib ukur ini sudah dilakukan melalui spanduk, brosur, banner, pamflet, dan tatap muka secara langsung bersama para pelaku usaha yang dilakukan di berbagai tempat.
“Pelaksanaan sidak tertib ukur ini, dilaksanakan di seluruh pasar tradisional, pasar modern dan tempat-tempat usaha lainnya yang menggunakan alat ukuran takaran timbangan dan perlengkapannya,” pungkas Yeri Padji Kana. (R1)