Connect with us

HUKRIM

Jual Tanah, Catut Marga Konay, Eli Sutay Dipolisikan

Published

on

Ilustrasi pemalsuan surat (NET)

Kupang, penatimor.com – Elimelek Sutay kembali berhadapan dengan hukum. Dia dilaporkan ke polisi di Mapolres Kupang Kota, dengan sangkaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menguasai tanah tanpa hak.

Elimelek yang adalah warga Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang itu dipolisikan oleh Ferdinand Konay.

Laporan Ferdinand di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang Kota itu tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B /902/X/2018/SPKT Resor Kupang Kota tertanggal 8 Oktober 2018.

Elimelek Sutay yang juga merupakan narapidana kasus pengrusakan dan penyerobotan tanah, sudah dua kali dilaporkan ke Polres Kupang Kota, sampai divonis dalam perkara pengrusakan dan penyerobotan tanah milik Ferdinand Konay di Kelurapan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima.

Ironis, Elimelek Sutay alias Eli Sutay ini tidak jera malah kembali mengulangi perbuatannya.

Dalam laporan Ferdinand Konay tersebut, disebutkan bahwa pada tanggal 20 Januari 2017, telah terjadi kasus tindak pidana membuat surat palsu dan menguasai tanah tanpa hak.

Terlapor, Elimelek Sutay menjual sebidang tanah milik Ferdinand Konay dengan luas 360 meter persegi kepada Soleman Sooai senilai Rp 50 juta.

Pada kwitansi penjualan tanah tersebut, terlapor menggunakan marga Konay pada namanya, sedangkan terlapor sendiri bermarga Sutay.

Sedangkan tanah yang dijual Elimelek Sutay adalah bukan tanah miliknya, dan Elimelek juga bukan ahli waris dari Alm. Esau Konay.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Mooynafi membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sementara melakukan penyelidikan.

“Kita sudah terima laporannya pada Senin,” ujar Kasat di ruang kerjanya.

Menurut Kasat Reskrim, laporan terhadap Elimelek Sutay terkait dugaan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP, dimana terlapor membuat surat kwitansi penjualan tanah milik keluarga Konay dengan menamakan dirinya sebagai Eli S. Konay, padahal yang bersangkutan bukan bermarga Konay.

“Penggunaan nama Konay inilah yang palsu, yakni membuat kuitansi yang isinya tidak benar tentang nama orang tercantum dalam kwitansi,” terang Kasat Bobby. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading