HUKRIM
Gratifikasi di Dukcapil Ngada, Kadis dan Kasi Segera Diadili

Kupang, penatimor.com – Pihak Kejati NTT menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap kedua, atas perkara dugaan korupsi gratifikasi hasil operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satgas Saber Pungli Kabupaten Ngada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ngada.
Dua tersangka yang dilimpahkan adalah Fitalis Fole, SH., selaku Kepala Dinas Dukcapil Ngada dan Maria Antonia Gelang, S.K.M., sebagai Kepala Seksi Sinkronisasi Data Disdukcapil Ngada.
Pelimpahan tahap kedua tersebut dilakukan pada Rabu (24/10) siang, di ruang Bidang Tipidsus Kejati NTT.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Iwan Kurniawan, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengatakan, pelimpahan tahap kedua tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngada.
“Jadi pada Rabu, 24 Oktober 2018, Kejaksaan Negeri Ngada melakukan agenda tahap dua dari penyidik Polres Ngada, serta pelimpahan perkara pada Pengadilan Tipikor Kupang,” kata Iwan.
Dia sampaikan, pelimpahan tahap kedua tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Kejari Kabupaten Ngada Edi Sulistio Utomo, SH., serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Eka Sumahendra, SH.
“Tersangka Fitalis Fole dan Maria Antonia Gelang, diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1),” sebut Iwan Kurniawan.
Dengan pelimpahan tahap dua tersebut, maka kedua tersangka tidak lama lagi akan menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Tersangka Fitalis Fole menjalani penahanan di Rutan Kelas 2B Kupang, semenatara tersangka Maria Antonia Gelang ditahan di Lapas Wanita Kelas 3 Kupang.
Sekadar tahu, kasus OTT itu dilakukan oleh Unit Tindakan Satgas Saber Pungli Kabupaten Ngada dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngada saat itu Andre Simamora.
OTT dugaan gratifikasi di Dinas Dukcapil Kabupaten Ngada itu terjadi Rabu (18/4), sekitar pukul 15.30, di Kantor Dinas Dukcapil Ngada yang berlokasi di Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar Rekap SPJ Posyandu, 2 lembar Rincian Penyaluran Dana BOKB bulan Januari-Maret 2018, 3 jepit Daftar Bayar Transport PLKB bulan Januari – April 2018, 1 map Kuitansi Pembayaran bulan Februari – April, Uang Tunai sebesar Rp 58.400.000 juga 1 buah laptop yang digunakan oleh Kepala Seksi Sinkronisasi Data.
Selain itu, penyidik juga melakukan sterilisasi TKP dengan memasang police line di meja kerja Kepala Seksi Sinkronisasi Data Maria Antonia Gelang.
Pihak Polres Ngada juga mengisyaratkan ada tersangka lain dari kasus tersebut, dimana dugaan gratifikasi yakni honor yang harus diterima THL sebesar Rp 1.65.000.000 dipotong sebesar Rp 350.000 sejak bulan Januari untuk 60 orang PLKB. (R1)
