PENDIDIKAN & SASTRA
DPRD NTT Dukung Aspirasi dan Perjuangan Guru Honor K2
Kupang, Penatimor.com – DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) mendukung aspirasi belasan ribu guru dan tenaga kependidikan honor kualifikasi dua (K2) yang memprotes pemberlakuan
Peraturan Mentri PAN RI nomor 36 tahun 2018 yang memberlakukan batas umur maksimum 35 tahun bagi tenaga honor K2 untuk diproses menjadi CPNS/ASN.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT, Winston Neil Rondo sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Sabtu (27/10/2018).
Menurut Winston, hal itu telah disampaikan Fraksi Partai Demokrat dalam paripurna dewan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2019 pada Rabu (24/10/2018).
Winston menyatakan, atas nama keadilan dan kemanusiaan bagi para guru honor yang telah mengabdi luar biasa bagi anak didiknya dan bagi pendidikan NTT selama puluhan tahun bahkan dengan mengabaikan kesejahteraan diri dan keluarga mereka, maka pemerintah pusat dan kementrian terkait harus tegas mencabut Permenpan RB nomor 36 yang kontroversial ini.
“Kami mendorong bapak gubernur dan ketua DPRD dan kawan-kawan DPRD NTT untuk berjuang bersama meneruskan aspirasi para tenaga honor K2 ke pemerintah Pusat demi keadilan dan kesejahteraan bagi para honorer K2 kita,” katanya.
Anggota Komisi V DPRD NTT ini mengatakan, sangat mendukung sikap Forum Guru Honorer Kota Kupang yang meminta agar ada kebijakan khusus dari pemerintah. Karena peraturan Menpan RB sangat merugikan para guru honorer yang telah mengabdi sekian lama, bahkan ada yang sudah mencapai 30 tahun.
Dia menambahkan, dalam rapat dengan Forum Guru Honorer beberapa waktu lalu, Komisi V memerintahkan Dinas Pendidikan untuk mendata semua guru honor mulai dari jenjang pendidikan TK sampai SMA/SMK yang tersebar di 22 kabupaten/kota.
Pendataan ini dimaksudkan agar pemerintah mendapatkan data final yang akurat dan valid. Sehingga ketika diperjuangkan ke tingkat pusat, datanya tidak berubah lagi. Selain itu, meminta Ketua DPRD NTT atas nama lembaga menyurati Kemenpan RB agar meninjau kembali Peraturan Menpan nomor 36 Tahun 2018.
“Langkah ini harus segera diambil agar ketulusan para guru honorer yang telah sekian lama mengabdi dapat dihargai. Kami akan berkonsultasi dengan Menpan RB karena aturan yang dikeluarkan bertolakbelakang dengan semangat Presiden Jokowi untuk mensejahterakan para guru,” ujar Winston.
Anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan, Kristofora Bantang mengatakan, Komisi V bersepakat untuk memperjuangkan nasib guru honorer K2 hingga ke tingkat kementerian terkait. Pasalnya pengabdian mereka untuk mendidik anak- anak di sekolah- sekolah sudah sangat lama, bahkan ada yang sudah 26 sampai 30 tahun.
“Kita perjuangkan nasib para guru honorer karena pengabdian sudah sangat lama,” kata Feni, sapaan untuk Kristofora Bantang.
Dia mengatakan, semestinya dalam proses seleksi calon PNS yang sedang berlangsung saat ini, para guru honorer K2 diprioritaskan. Namun dengan adanya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 36 Tahun 2018, sangat merugikan para guru honorer.
Karena dalam peraturan Menpan RB dimaksud, lanjutnya, telah membatasi hanya mereka yang berusia maksimal 35 tahun yang dapat diakomodasi dalam seleksi calon PNS. Sedangkan hampir semua guru honorer K2, usianya sudah di atas 35 tahun.
“Kita minta Dinas Pendidikan untuk mendata semua guru honorer di seluruh NTT untuk selanjutnya diperjuangkan ke tingkat pusat,” tandas Feni. (R2)