Connect with us

HUKRIM

Polda Ungkap Trafficking, Korban Gadis 17 Tahun, Tahan 3 Tersangka

Published

on

Kasubdit IV Renakta Kompol Rudy Ledo (kiri) saat memaparkan penanganan kasus TPPO di kantornya, Senin (3/9).

Kupang, penatimor.com – Polda NTT melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Human Trafficking.

Kasubdit IV Kompol Rudy Ledo, S.I.K., dalam jumpa pers di kantornya, Senin (3/9), mengatakan, perkara trafficking dengan korban Serli Adriana Amalo (SAA), 18, itu terjadi pada tanggal 19 Januari 2018 yang dilakukan oleh tersangka VKB alias N alias RM.

Tersangka VKB merekrut SAA yang adalah warga Jl. Swadaya, RT 014/RW 006, Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, untuk
dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, melalui media sosial facebook.

“Tersangka merekrut korban dengan cara
mengunggah status tentang lowongan pekerjaan ke blog “Lowongan Kerja NTT”, sehingga korban tertarik dan menghubungi tersangka, kemudian korban diserahkan ke tersangka LO alias E dan dikirim ke Yayasan Karya Kusuma di Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air pada tanggal 21 Januari 2018 pukul 06.00 Wita,” ungkap Kompol Rudy.

Kantor Yayasan Karya Kusuma beralamat di Jl. Al-Barkah Nomor 10A Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Korban saat diberangkatkan, lanjut Kasubdit Renakta, diantar oleh tersangka LO alias E dan suaminya, dan tiba di Yayasan Karya Kusuma
Jakarta pada tanggal 21 Januari 2018 sekira pukul 11.00 WIB.

Keberangkatan korban juga tanpa sepengetahuan orangtuanya dan pemerintah setempat.

Rudy melanjutkan, korban berada di Yayasan Karya Kusuma selama tiga hari,
dan setelah itu Pimpinan Yayasan Karya Kusuma yakni tersangka PRT, mengirim korban dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Medan, Sumatera Utara, pada majikan bernama Meri selama 1 bulan dengan gaji sebesar Rp 1.200.000.

Namun pada tanggal 5 Maret 2018 pukul 10.00 Wita, ibu korban atasnama
Maria Amalo Fallo (MAF) yang biasa dipanggil Meri, merasa gelisah karena tidak bisa menghubungi korban.

MAF lalu mendatangi rumah Diana Otepah yang juga bekerja dengan korban, dan ibu dari Diana Otepah mengatakan bahwa korban sedang bekerja di Medan.

Sehingga MAF meminta nomor telepon dan alamat tersangka LO, lalu menghubungi dan meminta agar korban segera dipulangkan karena tidak dizinkan untuk bekerja di luar NTT.

Tersangka LO, lanjut Rudy, kemudian menelpon tersangka PRT untuk
memberitahukan hal tersebut.

Selanjutnya, PRT menghubungi majikan korban bernama Meri itu, dan mengatakan bahwa orangtua korban meminta agar SAA harus segera dipulangkan ke daerah asal.

Majikan tersebut lalu membeli tiket untuk memulangkan korban ke Yayasan Karya Kusuma Jakarta, yang mana saat itu korban dijemput oleh tersangka LO.

Keesokan harinya korban dipulangkan kembali ke Kupang, namun tidak membawa gajinya dengan alasan telah dipotong untuk biaya tiket pulang.

“Pada saat dikirim dari Kupang ke Jakarta, dokumen yang dibawa korban adalah KTP, dan ketika dipekerjakan di Medan masih berumur 17
tahun,” papar Rudy yang juga mantan Kapolsek Oebobo.

Dijelaskan, perbuatan tersangka VKB alias N alias RM, LO alias E dan PRT melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka VKB yang biasa dipanggil Nona alias Rara Malayroz (akun facebook), 24, asal Atambua, Belu, adalah seorang ibu rumah tangga, warga perumahan Burung Unta Desa Tolnaku, Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupatsen Kupang.

Sementara, tersangka LO atau yang biasa dipanggil Eti, 32, asal Alor, adalah seorang ibu rumah tangga warga Matani, RT 006/RW 019, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Sedangkan tersangka PRT, 51, warga RT 011/RW 003, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta
Barat, Provinsi DKI Jakarta.

Tersangka VKB ditangkap di Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, pada 8 Agustus 2018 dan kemudian ditahan di Lapas Wanita Kelas III Kupang pada 9 Agustus 2018.

Sementara tersangka LO tidak dilakukan penangkapan dan penahanan dengan alasan yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum kasus TPPO dengan korban Sesdi Meranti Naif.

Untuk tersangka PRT juga tidak dilakukan penangkapan dan penahanan dengan alasan yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum kasus TPPO dengan korban Sarlince Mataufina.

“Kami juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan juga pelimpahan berkas perkara untuk tahap pertama ke jaksa peneliti Kejati NTT,” sebut Kompol Rudy Ledo yabg didampingi AKP Shedra dari Bidang Humas. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *