UTAMA
Pasang Portal di Tiga Titik, Dishub Ajukan Anggaran Rp 450 Juta
Kupang, penatimor.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang mengajukan anggaran pemasangan portal knock down untuk median jalan yang bisa dibongkar pasang.
Rencananya anggaran ini akan diusulkan pada anggaran murni 2019. Anggaran yang diusulkan sebesar Rp 450 juta.
Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dishub Kota Kupang Alex Jewarus, saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Kupang, Selasa (18/9).
Alex menjelaskan, ada beberapa lokasi yang akan dipasang portal pembatas jalan ini, yaitu di jalan Pasar Kasih Naikoten I, Pasar Oeba, dan di jalan setelah jembatan Liliba Jalan Piet A. Tallo.
“Pemasangan portal jalan memang sekarang kurang diperhatikan. Sekarang yang digunakan adalah portal dengan beton, sehingga sulit dibongkar dan dipasang,” katanya.
Alex menjelaskan, portal jalan ini akan dipasang sampai ke ujung jalan. Hal ini merupakan upaya untuk mengurangi kemacetan, dimana banyak kendaraan yang memutar arah tidak pada tempatnya, akhirnya kemacetan panjang yang akan mengganggu aktivitas mobilitas masyarakat.
“Banyak kendaraan yang memutar arah. Hal ini yang menyebabkan banyak kendaraan mengantre dan terjadi kemacetan. Dengan pemasangam portal ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, portal yang sekaramg terpasang di ujung Jembatan liliba dan depan Pasar Oeba, merupakan portal permanen yang susah untuk dibongkar dan dipasang.
Selain itu, lebar Jalan Piet A. Tallo sangat sempit, sehingga memang disadari bahwa jika dipasang portal, akan semakin mempersempit jalan.
Tetapi kata Alex, upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Direncanakan, portal ini akan dipasang sampai di ujung jalan, agar tidak ada lagi kendaraan yang putar di wilayah tersebut dan harus mematuhi aturan lalu lintas.
“Misalnya sekarang, dipasang hanya beberapa meter saja, ada kendaraan yang justru malah putar setelah pembatas. Hal ini yang dicegah dan dipasang sampai ujung jalan. Supaya semua yang mau putar, harus putar di tempat atau jalur yang seharusnya,” pungkasnya. (R1)