Connect with us

HUKRIM

Lagi, Polda Ungkap Trafficking, Korban Gadis Nagekeo Diperkosa, 2 Tersangka Ditahan

Published

on

Penyidik Ipda Djafar Alkatiri selalu Panit 2 (depan kanan) dan Iptu John Suhardi sebagai Panit 1 (depan kiri) Subdit IV Renakta didampingi AKP Shedra (depan tengah) sedangkan memaparkan kasus TPPO kepada wartawan di kantornya, Jumat (21/9).

Kupang, penatimor.com – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT kembali mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking.

Penyidik Ipda Djafar Alkatiri selalu Panit 2 dan Iptu John Suhardi sebagai Panit 1 Subdit IV Renakta kepada wartawan di kantornya, Jumat (21/9), mengatakan, kasus TPPO tersebut terjadi pada bulan Juni 2018, dengan tersangka berinisial MK alias KUS.

Tersangka MK, jelas John Suhardi, melakukan perekrutan dan pemindahan, dengan cara bujuk rayu akan mengirimkan korban menjadi seorang tenaga kerja dengan gaji yang akan didapatkan sebesar Rp 3 juta.

Kemudian, tersangka membawa korban berinisial MRN dari kampungnya di Desa Ulupulu 1, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, dengan tujuan
untuk mengirimkan korban menjadi tenaga kerja ke Jakarta.

“Kemudian tersangka membawa korban
melalui wilayah Pelabuhan Aimere dan dengan menggunakan kapal feri ASDP menuju ke Kupang, dan selanjutnya diserahkan dan diterima oleh tersangka BB yang kemudian menampung korban
di rumahnya selama sekitar 21 hari,” ungkap Iptu John Suhardi.

Selanjutnya, pada saat berada di penampungan, korban mengalami penganiayaan dan juga pemerkosaan yang mengakibatkan korban mengalami trauma luka lebam pada tubuh bagian paha dan juga memar pada bagian pipi.

Akibat tindak kekerasan fisik dan psikis tersebut, korban mengalami sakit dan selanjutnya oleh tersangka MK,
korban dibawa pulang kembali ke kampungnya di Desa Ulupulu 1, Kecamatan Nangaroro,
Kabupaten Nagekeo.

Sehingga, korban melaporkan peristiwa tersebut untuk diproses sesuai dengan
hukum yang berlaku.

John melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 12, Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 600.000.000.

Dia menambahkan, penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Laporan Polisi Nomor LP/315/VIII/2018/SPKT, Tanggal 16 Agustus 2018, tentang dugaan TPPO dengan korban Maria Yovensia Rince asal Kabupaten Nagekeo.

Selain itu juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/367/VIII/ 2018/Ditreskrimum, tanggal 19
Agustus 2018 dengan korban M.Y.R. Ngole (22) asal dari Kabupaten Nagekeo.

Sedangkan tersangka dalam kasus ini masing-masing MK alias Kus (42), petani asal Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, serta B.B alias Beni (45) warga Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

“Beberapa tindakan proses hukum yang sudah kami lakukan adalah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, menetapkan tersangka, melakukan penangkapan terhadap tersangka M.K alias Kus di kabupaten Nagekeo. Juga melakukan penangkapan terhadap tersangka B.B. alias Beni di Kota Kupang. Kami juga sudah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut dan mengirimkan SPDP ke kejaksaan,” jelas John Suhardi yang didampingi AKP Shedra dari Bidang Humas. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *