HUKRIM
Ungkap Trafficking, Polda Tahan 2 Tersangka Perempuan

Kupang, penatimor.com – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT kembali mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking.
Kasus ini ditangani penyidik Subdit IV Renakta berdasarkan laporan polisi, LP/B/241M/2018/SPKT tanggal 4 Juni 2018.
Selanjutnya diperkuat dengan SPRINDIK SP-SIDIK/291/2018/DITRESKRIMUM tanggal 4 Juni 2018.
Kasubdit IV Renaktra Kompol Rudy J.J. Ledo, S.I.K., dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (31/8) siang, mengatakan, korban dalam perkara ini adalah Sesdi Meranti Naif (SMN).
Sementara tersangkanya adalah dua orang perempuan, masing-masing berinsial MP dan LO alias E yang adalah perpanjangan tangan MP, asal Alor dan berdomisili di Penfui Timur.
Kompol Rudy menguraikan, tersangka MP yang merekrut korban SMN dari SoE Kabupaten TTS, dan selanjutnya membawa korban ke Kupang dan diserahkan ke LO untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.
Tersangka LO menampung korban di rumahnya selama satu malam, dan selanjutnya mengirim korban ke Yayasan Gajah Mada (YGM) di Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara El Tari Kupang tujuan Surabaya pada tanggal 19 April 2018.
“Sesampainya di Surabaya, korban dijemput oleh SE alias A dan membawa korban ko Yayasan Gajah Mada di Jakarta. Keberangkatan korban tanpa sepengetahuan orangtua korban dan pemerintah setempat,” beber Rudy Ledo.
Korban berada di YGM selama satu hari dan setelah itu pimpinan YGM yakni SE alias A mengirim korban ke Pekanbaru untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji 1.400.000/bulan.
“Korban bekerja selama 21 hari namun korban tidak betah bekerja, karena semua pekerjaan dalam rumah dikerjakan oleh korban mulai dari pukul 05.00 sampai 19.00, setiap hari mengakibatkan korban sakit,” ungkap Rudy yang juga mantan Kapolsek Oebobo.
Korban kemudian menghubungi pimpin YGM untuk memulangkannya, sehingga majikannya di Pekanbaru bernama Hasim memulangkan korban ke YGM.
Sesampainya di YGM, korban meminta pada pimpinan yayasan untuk memulangkan korban ke Kupang, namun oleh pimpinan yayasan
mengatakan bahwa korban harus menggantikan semua biaya yang telah yayasan keluarkan untuk mengirimkan korban dari Kupang ke Pekanbaru, sehingga saat itu korban memberikan handphonenya sebagai jaminan.
Selanjutnya saudara korban Benyamin Lasa datang dan mengeluarkan korban dari YGM Jakarta dan biaya pemulangan korban dari Jąkarta ke Kupang ditanggung oleh keluarga korban.
Pasal.
“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (I)
ke 1 KUHP,” ungkap Rudy Ledo.
Dalam penanganan kasus ini, lanjut Rudy, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar boordingpas pesawat Lion Air dari Kupang ke Surabaya, 1 lembar boordingpas pesawat Lion Air dari Jakarta ke Pekanbaru, 1 lembar boordingpas pesawat Lion Air dari Pekanbaru ke Jakarta, dan 1 lembar boordingpas pesawat Batik Air dari Jakarta ke Kupang.
“Kami juga telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka MP dan LO alias E dan telah mengirimkan berkas perkara kedua tersangka ke Kejaksaan,” tutup Kompol Rudy Ledo yang didampingi AKP Shedra dari Bidang Humas Polda NTT. (R1)

HUKRIM
Mediasi Kejaksaan dalam Mengakhiri Tunggakan PDAM di Bumi Biinmaffo

HUKRIM
Pergulatan Dedikasi: Lislyana Atok dan Panggilan Pidsus

HUKRIM
Harmoni dalam Proses Perdamaian di Kejari TTU
