Connect with us

HUKRIM

Proyek yang Dikerjakan Ranti Kore Tanpa Perencanaan Matang

Published

on

Ranti Kore saat tiba di Pengadilan Tipikor Kupang dengan mobil tahanan Kejaksaan, Kamis (5/7).

Kupang, penatimor.com – Perkara dugaan korupsi dana desa di Desa Neonasi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan terdakwa Prantiana Kore alias Ranti, kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Ranti yang juga berstatus sebagai tersangka kasus penculikan terhadap RM, bocah empat tahun, putra pertama Kasi Pidsus Kejari TTU Kundrat Mantolas, tiba di Pengadilan Tipikor sekira pukul 14.00, menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi NTT.

Setelah keluar dari mobil itu, Ranti langsung digiring oleh aparat kepolisian masuk ke ruang tahanan Pengadilan.

Setelah mendapat kesempatan untuk disidangkan, Ranti lalu didampingi tiga penasihat hukumnya, Yohanis Daniel Rihi, Delci J.A.Teiseran, dan Meriyeta Soruh.

Selain Ranti, dua terdakwa lainnya juga dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni Kepala Desa Noenasi Melkior Haumeni dan mantan Sekretaris Desa Noenasi Siprianus Olin.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak dua orang dari Inspektorat Kabupaten TTU dan Politeknik Negeri Kupang,

Dari proses pemeriksaan, Kristoforus Moensaku selaku saksi ahli dari Inspektorat, mengaku pernah bersama tim dari Inspektorat Kabupaten TTU melakukan pengauditan pada tahun 2017, terhadap pekerjaan jalan yang didanai menggunakan anggaran dana desa di Desa Neonasi tahun anggaran 2016.

“Saat itu saya terlibat langsung dalam proses audit tersebut sebagai anggota tim. Sebagai anggota tim, waktu audit ditugaskan untuk mengaudit pelaksanaan teknis dan pencapaian pelaksanaan dan membandingkan dengan hasil yang ada,” kata Kristoforus menjawab pertanyaan JPU.

Metode yang digunakan saat melakukan audit di lapangan, lanjut Kristoforus, menggunakan metode wawancara dan melakukan pengukuran menggunakan meter biasa, setelah itu dilakukan pengkajian sesuai dengan gambar perencanaan dan penghitungan volume pekerjaan.

Kristoforus mengaku tidak mengetahui persoalan lahan yang ada di masyarakat pada waktu itu, namun yang ditemukan adalah karting sertu yang telah diatur dalam RAB, namun realisasi tidak sesuai sehingga itulah yang mengakibatkan kerugian negara.

“Saat audit ditemukam kontrak kerja dan RAB sama, namun yang menjadi masalahnya pada karting jalan yang tidak dihitung dalam volume pekerjaan, namun ada pembiayaan dan ditemukan kerugian negara,” jelas saksi.

Sementara Aloysius Lake, saksi ahli dari PNK mengaku ada beberapa gunung yang dibelah, namun tidak dimuat dalam sebuah perencanaan yang jelas.

Diakui setiap pembukaan jalan harus memiliki ketingan dan pada saat pengukuran dilakukan pengukuran menggunakan alat ukur jalan yang berstandar sesuai dengan aturan binamarga.

“Yang menjadi permasalahannya adalah proses perencanaan yang tidak jelas,” ungkap Aloysius Lake dalam persidangan.

Dia juga mengaku pernah menerima adendum perubahan usai melakukan penelitian yang ditugaskan oleh jaksa.

Dalam adendum tersebut, jelas dia, hanya merubah waktu dengan alasan hujan, namun untuk adendum anggaran tidak diberikan.

Sementara itu, Ranti Kore yang adalah kontraktor menjadi penyedia dalam proyek pembangunan ruas jalan baru sepanjang 1.300 meter yang dikerjakan secara swakelola.

Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat dan PNK, nilai kerugian dalam proyek tersebut senilai Rp 400 juta.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Syaiful Arif didampinggi hakim anggota Ibnu Kholik dan Mohamad Soleh. Hadir juga JPU Kejari TTU Kundrat Mantolas. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *