Connect with us

PILKADA

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Kesbangpol NTT Sosialisasi UU Pemilu

Published

on

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore (kedua kiri) memberikan sambutan saat membuka sosialisasi UU Pemilu di Hotel Romyta Kupang, Selasa (10/4) FOTO: IST

Kupang, penatimor.com – Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, membuka kegiatan Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sosialisasi mengusung tema, “Secara Substansial, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Berkehendak Mewujudkan Demokrasi yang Bermartabat dan Berkualitas pada Penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pilpres Secara Serentak Tahun 2019.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Provinsi NTT di Aula Hotel Romyta Kupang, Selasa (10/4).

Hadir sebagai moderator Kepala Badan Kesbangpol Provinsi NTT, Sisilia Sona serta dua narasumber, yaitu anggota Komisi I DPRD Provinsi NTT, Yoseph L. Ahas dan Komisioner KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli.

Acara dihadiri 80 peserta dari unsur partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pimpinan organisasi kemasyarakatan, LSM, organisasi kepemudaan, mahasiswa dan pelajar (pemilih pemula) serta aparatur Pemkot Kupang.

Sosialisasi bertujuan memberikan pencerahan dan membangun pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat di Kota Kupang serta membangkitkan semangat nasionalisme dan mengajak masyarakat untuk memahami secara baik substansi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sehingga dapat diimplementasikan pada penyelenggaraan Pemilu 2019.

Sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik dalam berbagai momentum demokrasi baik Pemilu maupun Pilkada.

Wali Kota Jefri Riwu Kore saat membacakan sambutan Gubernur NTT, menyampaikan, UU Nomor 7 Tahun 2017 merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, diharapkan dapat mengatasi permasalahan demokratisasi yang timbul sebagai dampak dari reformasi.

Wali Kota melanjutkan, pembentukan UU Nomor 7 tahun 2017 pada prinsipnya bertujuan menata secara baik manajemen penyelenggaraan Pemilu mencakup penyelenggara, peserta, sistem pemilihan, pelanggaran, sengketa, penengakkan serta tindak pidana pemilu.

“Sosialisasi peraturan perundang-undangan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan Pemilu dan proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien,” sebut Wali Kota.

Orang nomor satu di Pemkot Kupang itu melanjutkan, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 2, Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Semua itu dapat tercapai jika seluruh komponen bangsa saling bahu membahu mendukung pelaksanaan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi terciptanya sinergitas yang kuat dan berkesinambungan.

“Suksesnya Pemilu tidak hanya tergantung pada integritas penyelenggara dan pesertanya saja, namun juga dukungan seluruh pemangku kepentingan Pemilu. Pasal 434 UU nomor 7 tahun 2017 mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi kelancaran penyelenggaraan Pemilu,” kata Wali Kota.

Ditambahkan, pembentukan Desk Pemilu diperlukan sebagai pusat informasi perkembangan Pemilu untuk menunjang proses penyelenggaraan Pemilu serentak nanti.

Selain itu, lanjut Wali Kota, peran masyarakat juga merupakan bagian penting.

Pertimbangan rasional menjadi pemilih cerdas harus terus menerus disosialisasikan, selain tingkat partisipasi politik masyarakat yang akan menjadi perhatian khusus pada Pemilu serentak tahun 2019.

Sehingga nantinya kata dia, Pemilu dapat menghasilkan pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang berintegritas dan berkualitas, memiliki legitimasi yang kuat serta amanah demi mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien untuk kemakmuran rakyat.

Wali Kota berharap sosialisasi tersebut dapat mewujudkan kesamaan persepsi serta sinergitas para pemangku kepentingan sehingga banyak masyarakat lebih antusias memilih secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Disebutkan pula beberapa catatan penting hasil Pemilu Legislatif tahun 1999 dengan tingkat partisipasi politik masyarakat 92 %, tahun 2004 turun menjadi 84 %, tahun 2009 juga mengalami penurunan menjadi 71 % namun kemudian naik menjadi 74 % di tahun 2014, dan diharapkan pada tahun 2019 tingkat partisipasi politik masyarakat dapat naik menjadi 75 %.

Wali Kota kembali menekankan bahwa tahun 2018 merupakan tahun politik di Provinsi NTT karena selain ada 10 kabupaten yang melaksanakan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, pada saat yang sama pula seluruh kabupaten dan kota melaksanakan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sehingga ia yakin, eskalasi politik di tengah masyarakat pasti akan meningkat, dan tidak menutup kemungkinan akan muncul gesekan sosial yang pada gilirannya mengarah kepada terciptanya konflik.

“Melalui kesempatan ini diharapkan agar seluruh komponen masyarakat di NTT untuk terus menjaga situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing agar tetap kondusif, aman dan nyaman,” pinta Wali Kota.

Khusus kepada partai politik, Wali Kota meminta agar secara kontinu memberikan penyuluhan/informasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai regulasi-regulasi di bidang politik serta bekerjasama dengan pemerintah daerah melakukan upaya-upaya guna meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak tahun 2018 dan Pemilu tahun 2019. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PILKADA

Dapat Restu Demokrat, Marsianus Jawa dan Paskalis Laba Siap Bertarung di Pilkada Lembata

Published

on

RESTU DEMOKRAT. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lembata Marsianus Jawa dan Paskalis Laba menerima Surat keputusan (SK) langsung dari tangan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024. (TRIBUNFLORES.COM/HO-IST)
Continue Reading

KOTA KUPANG

Bawaslu NTT Gelar Apel Siaga Pengawasan Coklit Data Pemilih untuk Pemilu 2024

Published

on

Kabag Hukum, Humas, Bawaslu NTT Datin Felipus C. Boling, Kepala Sekretariat Ignasius Jani, Anggota Bawaslu NTT Amrunur Muh. Darwan dan Melpi Minalria Marpaung, serta Kepala Bagian Pengawasan Fanny Matulessy.
Continue Reading

PILKADA

100 Kader Pengawas Partisipatif Bawaslu NTT Siap Awasi Pilkada 2024

Published

on

Sebanyak 100 kader Pengawas Partisipatif telah siap untuk mengawasi Pilkada di NTT.
Continue Reading