Connect with us

HUKRIM

Kinerja Gemilang Kejati NTT Tahun 2024: Pengelolaan Anggaran Efisien, Penegakan Hukum Optimal

Published

on

Kajati Zet Tadung Allo yang didampingi oleh Wakajati NTT N. Rahmat R, S.H., M.H., beserta para pejabat utama menyampaikan capaian kerja dalam jumpa pers di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT, Senin (22/7/2024).

KUPANG, PENATIMOR – Pada perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 pada 22 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H., memberikan gambaran rinci mengenai berbagai capaian Kejaksaan Tinggi NTT selama periode Januari hingga Juli 2024.

Dalam jumpa pers di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT, Kajati Zet Tadung Allo yang didampingi oleh Wakajati NTT N. Rahmat R, S.H., M.H., beserta para pejabat utama, menguraikan capaian kinerja dari seluruh bidang di institusi yang dipimpinnya.

Bidang Pembinaan Kejati NTT mencatat realisasi belanja yang mencapai 61,12% atau sebesar Rp21.257.582.043 dari total anggaran Rp34.781.525.000 hingga 21 Juli 2024.

Dari capaian Bidang Pembinaan, Kejati NTT mendapatkan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebesar 99,75% pada bulan Juni 2024.

Keberhasilan ini diiringi dengan diterimanya enam piagam penghargaan terkait dengan Laporan Keuangan, Capaian Nilai, Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran, Laporan Keuangan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah, Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran, dan sebagai Satker Kategori Pagu Besar dengan capaian nilai IKPA Tahun 2024.

Dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bidang Pembinaan Kejati NTT mencatat realisasi hingga 21 Juli 2024 sebesar 44,02% atau Rp12.429.804.

Kajati Zet Tadung Allo menyatakan bahwa pencapaian ini adalah bukti nyata dari kinerja yang efisien dan pengelolaan anggaran yang tepat.

Selanjutnya, Bidang Intelijen Kejati NTT juga telah melakukan berbagai kegiatan signifikan, termasuk penyiapan 20 Posko Pemilu di seluruh Satuan Kerja Kejati NTT, masing-masing 1 posko di Kejati NTT, 17 posko di tingkat Kejari, dan 2 posko di Cabjari.

Selain itu, terdapat pengembalian uang negara atau daerah oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang, terkait dugaan korupsi anggaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kota Kupang dalam APBD Perubahan tahun 2022.

“Pengembalian uang negara atau daerah ini merupakan hasil dari operasi bidang Intelijen. Ada sebagian anggota dan Ketua DPRD Kota Kupang telah menitipkan sejumlah uang sebesar Rp670.500.000. Uang ini yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang. Sudah kami titipkan pada Pemkot Kota Kupang untuk pemulihan keuangan negara atau daerah,” kata Kajati.

Adapula Operasi Intelijen Kejati NTT terkait dugaan penyimpangan dana pensiun pegawai Bank NTT oleh pengurus wadah Badan Kesejahteraan Karyawan (BKK) Bank NTT.

Hasilnya, pengurus BKK Bank NTT telah melakukan pembayaran kepada pensiunan karyawan Bank NTT dengan total sebesar Rp 7.082.626.321.

Bidang Intelijen juga aktif dalam Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang mencakup peninjauan dan monitoring proyek peningkatan jalan di beberapa kabupaten seperti di Kabupaten Ngada dan Kabupaten Ende.

“Bidang Intelijen juga melaksanakan tiga kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis, yaitu peninjauan lokasi dan monitoring terhadap Peningkatan Jalan Kotakeo-Pusu-Ua- Liabanga di Kabupaten Ngada, peningkatan Jalan Mauponggo-Ngera–Puuwada, peningkatan Jalan Ndona-Aekipa di Kabupaten Ngada dan peningkatan Jalan Puukungu-Orakose-Kamubheka di Kabupaten Ende,” sebut mantan Wakajati DKI Jakarta itu.

Kajati melanjutkan, Bidang Intelijen juga berhasil menangkap dan mengamankan enam orang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO), dan capaian ini melampaui target yang hanya dua orang DPO.

“Hasil Operasi Intelijen sampai dengan bulan Juli tahun 2024 ini, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati NTT telah berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak enam orang DPO,” imbuh Kajati.

Tidak hanya itu, Bidang Intelijen juga melaksanakan 5 kali kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), 2 kali kegiatan Jaksa Menyapa, 1 kali kegiatan Penerangan Hukum, dan berbagai kegiatan lainnya untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

Selanjutnya, pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati NTT dan seluruh Kejari, jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk sebanyak 1.348 perkara.

Kemudian, pada tahap penyerahan berkas perkara atau Tahap 1 sebanyak 996 perkara, dan juga sebanyak 832 perkara yang berkasnya sudah lengkap (P-21). Ada juga 858 perkara yang sudah memasuki penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2.

Terdapat juga 692 perkara pada tahap Penuntutan, 683 perkara yang dieksekusi, dan 24 perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice.

Sementara itu, khusus pada Bidang Pidum Kejati NTT, SPDP yang masuk sebanyak 91 perkara, kemudian 60 perkara pada tahap penyerahan berkas perkara atau tahap 1, 28 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), dan 24 perkara pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2.

Kajati Zet Tadung Allo melanjutkan, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT dan jajaran Kejari juga menunjukkan kinerja yang mengesankan dengan penyelidikan 44 perkara, penyidikan 45 perkara, dan jumlah tersangka mencapai 31 orang, dengan 28 orang sudah ditahan, dan 3 orang tidak ditahan karena telah ditahan dalam perkara lain.

“Jumlah Pratut (Pra Penuntutan) dari Kejaksaan sebanyak 33 perkara, Pratut Kepolisian 29 perkara, dan Pratut Cukai 1 perkara,” papar mantan Wakajati Maluku Utara itu.

“Penuntutan Kejaksaan sebanyak 22 perkara, dan dari Penuntutan asal penyidikan Polri ada 4 perkara, dengan eksekusi terhadap 34 terpidana. Jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp78.523.821.400,” lanjut dia.

Sedangkan, estimasi penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan berupa uang sebesar Rp1.207.928.409 dan barang senilai Rp5.500.000.000, sehingga total penyelamatan mencapai Rp6.707.928.409.

Di tahun 2024, terdapat 4 kasus sedang dalam tahap penyelidikan dan 5 kasus dalam tahap penyidikan.

Keempat kasus dalam tahap penyelidikan, yaitu dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT I, II, III, IV dan V Tahun 2022.

Termasuk, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang pada Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi NTT APBN Tahun Anggaran 2021.

Kemudian, dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengadaan dan Penjualan Beras Premium pada Perum Bulog Wilayah Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Serta, dugaan tindak pidana korupsi penguasaan tanah milik pemerintah RI c.q Kemenkumham RI oleh pihak yang tidak berhak seluas 99.785 m2 yang terletak di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

“Tim penyidik berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp223 juta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu dengan kerugian negara senilai Rp10.798.221.250,” sebut mantan Wakajati Sulawesi Selatan itu.

Pada tahap penyidikan, menurut Kajati, terdapat 5 perkara, yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak, dengan tersangka Petrus Krisin dan Hartono Fransiscus Xaverius, S.H., yang sudah ditahan dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Ada juga tersangka lainnya, yaitu Erwin Piga yang perkaranya sedang dalam tahapan pemberkasan.

“Kerugian negara sebesar Rp5.956.786.664,40, berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi NTT,” beber Kajati.

Selain itu, ada juga perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024, dengan tersangka Zulkarnaen, Rizky Daud Kase, dan Muhammad Farhan Efendi.

“Kerugian negara dalam perkara ini sebesar
Rp10.798.221.250 berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus Tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) Perum Bulog atas permasalahan selisih kurang persediaan beras di Gudang Kambajawa Kancab Waingapu Kanwil NTT,” ungkap Kajati.

Ada juga perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengadaan Beras Premium pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan 2024, dengan tersangka Zulkarnain dan Risky Daud Kase, dengan total kerugian negara sebesar Rp 700.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus Tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) Perum Bulog.

Selanjutnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor Tahun 2022, dengan tersangka Eko Yohan Wahyudi, S.T., M.Si., selaku PPK Pelaksana TA. 2022 pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT.

Tersangka lainnya adalah Albertus Damiano Senda Nobe, S.T., selaku Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa, dan Agustinus Yacob Pidson.

Deviasi minus atas prestasi sebesar -15,997% dengan nilainya sebesar Rp4.143.083.861,934.

Kasus lainnya dalam tahap penyidikan di Bidang Pidsus Kejati NTT adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT. Bank NTT Tahun 2018.

Kajati Zet Tadung Allo melanjutkan, pengembalian kerugian keuangan negara yang telah disita oleh tim penyidik Pidsus sebesar Rp223.000.000, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.798.221.250.

“Beberapa kasus korupsi besar yang menjadi sorotan, termasuk dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah dengan tiga tersangka dan kerugian negara Rp5,9 miliar lebih. Ada pula kasus korupsi penyelenggaraan cadangan beras pemerintah di Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu, dengan empat tersangka dan kerugian negara Rp10,7 miliar lebih,” ungkap Kajati lagi.

“Kasus lainnya termasuk dugaan korupsi dalam pengadaan beras premium di Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu dengan kerugian negara Rp700 juta, dan juga kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana di Kabupaten Alor dengan kerugian negara Rp4,1 miliar lebih,” lanjut dia.

“Beberapa proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di NTT juga dalam penyelidikan. Proyek ini mencakup berbagai kegiatan di Provinsi NTT pada tahun 2022 dan 2023, dengan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Kasus-kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan,” beber Kajati lagi.

Selanjutnya, Kajati juga menyampaikan capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati NTT dan jajaran Kejari.

Untuk Bantuan Hukum, terdapat 8 litigasi dan 465 non litigasi. Kemudian, Pertimbangan Hukum terdapat 47 pendampingan hukum, 173 pelayanan hukum langsung, dan 34 MoU. Ada juga pemulihan keuangan negara sebesar Rp 14.960.489.044.

“Khusus pada Bidang Datun Kejati NTT, untuk Bantuan Hukum ada 5 litigasi dan 7 non litigasi. Untuk pertimbangan hukum juga ada 10 pendampingan hukum, termasuk 14 pelayanan hukum langsung,” sebut Kajati.

Untuk capaian kinerja Bidang Pengawasan, terdapat Inspeksi Umum pada 19 Satker, Klarifikasi pada 2 Satker, dan Inspeksi Khusus pada 1 Satker.

Kajati juga menyampaikan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Militer (Pidmil), dimana telah melakukan 4 kali kegiatan sosialisasi, dan juga melakukan koordinasi teknis ke 7 Satker. Bidang Pidmil Kejati NTT juga melakukan penyelidikan satu kasus. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!