HUKRIM
Mengenal Lebih Dekat Jaksa Pengacara Negara: Hadir Melindungi Kepentingan Negara dan Melayani Masyarakat
KALABAHI, PENATIMOR – Kejaksaan Negeri Alor melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai peran dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia.
Selama ini, sebagian masyarakat lebih mengenal Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang menangani perkara pidana. Padahal, Kejaksaan juga memiliki kewenangan strategis di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam memberikan dukungan hukum kepada negara atau pemerintah serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kewenangan tersebut memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengatur pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara secara komprehensif.
Lima Fungsi Utama Jaksa Pengacara Negara
Dalam menjalankan tugasnya, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Alor melaksanakan lima fungsi utama.
Pertama, Penegakan Hukum.
Jaksa Pengacara Negara melaksanakan fungsi penegakan hukum dalam lingkup perdata dan tata usaha negara sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi ini bertujuan melindungi kepentingan hukum negara serta mendukung penegakan kewibawaan pemerintah.
Kedua, Bantuan Hukum.
Melalui fungsi bantuan hukum, Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili negara atau pemerintah berdasarkan surat kuasa khusus untuk menyelesaikan persoalan hukum perdata maupun tata usaha negara, baik melalui proses pengadilan maupun di luar pengadilan.
Fungsi tersebut memiliki relevansi dalam penyelesaian sengketa aset pemerintah daerah, penanganan permasalahan keperdataan, serta upaya mempertahankan atau memulihkan hak dan kepentingan negara.
Ketiga, Pertimbangan Hukum.
Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah melalui pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), maupun audit hukum (Legal Audit) sesuai ruang lingkup kewenangannya.
Layanan ini memiliki peran penting dalam membantu pemerintah mengidentifikasi dan memitigasi risiko hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memastikan kesesuaian pengambilan keputusan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, Tindakan Hukum Lain.
Jaksa Pengacara Negara dapat melaksanakan tindakan hukum lain dalam bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk memfasilitasi penyelesaian persoalan hukum melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangannya.
Fungsi ini membuka ruang bagi penyelesaian permasalahan hukum secara konstruktif dengan tetap memperhatikan kepentingan para pihak dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kelima, Pelayanan Hukum.
Selain memberikan layanan kepada negara atau pemerintah, Jaksa Pengacara Negara juga menjalankan fungsi pelayanan hukum kepada masyarakat.
Melalui fungsi tersebut, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi dan informasi hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan hukum ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukumnya sekaligus membantu masyarakat mengenali langkah hukum yang tepat ketika menghadapi persoalan keperdataan maupun administrasi pemerintahan.

Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Alor, Jacky Franklin Lomi, S.H., berpose bersama jajaran.
Mendukung Tata Kelola Pemerintahan dan Perlindungan Aset Daerah
Dalam konteks Kabupaten Alor, pelaksanaan fungsi Bidang Datun memiliki relevansi strategis terhadap berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Persoalan tersebut antara lain mencakup legalitas kepemilikan aset pemerintah daerah, penyelesaian sengketa keperdataan, pemanfaatan barang milik daerah, pengelolaan keuangan daerah, serta mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan program pembangunan.
Melalui kewenangannya, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan dukungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Alor sesuai kebutuhan, ruang lingkup kewenangan, dan prosedur yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Jaksa Pengacara Negara tidak mengambil alih tanggung jawab maupun kewenangan pejabat pemerintah daerah. Sebaliknya, Jaksa Pengacara Negara memberikan dukungan hukum agar setiap instansi dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara tertib, profesional, dan sesuai hukum.
Pendekatan tersebut menempatkan fungsi Datun sebagai salah satu instrumen penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus melindungi kepentingan keuangan dan kekayaan negara.
Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Alor
Selain memperkuat kerja sama dengan instansi pemerintah, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Alor juga menempatkan peningkatan kesadaran hukum masyarakat sebagai salah satu aspek penting dalam pelaksanaan pelayanan hukum.
Masyarakat perlu memahami bahwa tidak setiap persoalan hukum harus berakhir melalui proses persidangan. Dalam ruang lingkup tertentu, mekanisme penyelesaian sengketa secara nonlitigasi dapat menjadi alternatif yang efektif, sepanjang para pihak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Melalui pelayanan hukum yang profesional dan responsif, Kejaksaan Negeri Alor berupaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Komitmen Bidang Datun Kejaksaan Negeri Alor
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Alor berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara melalui pelayanan yang profesional, berintegritas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan hukum negara serta masyarakat.
Komitmen tersebut sejalan dengan semangat pelayanan:
“Sigap Melayani, Tulus Mengabdi.”
Melalui semangat tersebut, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Alor ingin memperkuat kehadiran Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra hukum pemerintah sekaligus penyedia pelayanan hukum bagi masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Alor diharapkan semakin mengenal peran Jaksa Pengacara Negara dan dapat memanfaatkan layanan hukum yang tersedia sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/bet)