Connect with us

FLORES

Paus Biru 20,5 Meter Terdampar di Riung, Tim Gabungan Berhasil Selamatkan hingga ke Laut Lepas

Published

on

Tim gabungan BBKSDA NTT bersama TNI, Polri, pemerintah daerah dan masyarakat melakukan upaya penyelamatan seekor Paus Biru yang terdampar di Pulau Kolong, kawasan TWAL 17 Pulau, Riung, Kabupaten Ngada, Jumat (30/10/2026).

BAJAWA, PENATIMOR – Seekor Paus Biru (Balaenoptera musculus), satwa laut raksasa yang dilindungi, ditemukan terdampar di perairan dangkal Pulau Kolong, kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) 17 Pulau, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (30/10/2026).

Setelah berjibaku selama hampir 12 jam, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat akhirnya berhasil menyelamatkan paus tersebut.

Pada pukul 17.30 WITA, paus berukuran panjang lebih dari 20 meter itu berhasil diarahkan menuju perairan yang lebih dalam. Satwa dilindungi tersebut kemudian mampu berenang secara mandiri dan kembali menuju laut lepas.

Keberhasilan penyelamatan ini menjadi bukti pentingnya respons cepat, koordinasi lintas instansi, serta keterlibatan masyarakat dalam melindungi satwa liar, khususnya spesies laut yang terancam dan dilindungi.

Informasi awal mengenai keberadaan paus terdampar diterima BBKSDA NTT sekitar pukul 05.30 WITA dari salah seorang anggota Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resor KSDA Wilayah Riung langsung bergerak menuju lokasi kejadian pada pukul 06.30 WITA bersama anggota MMP yang melaporkan peristiwa tersebut.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Riung, Danposramil 162501 Riung, Dinas Peternakan Kabupaten Ngada, serta Kepala Desa Latung Barat untuk melakukan penanganan bersama.

Paus ditemukan berada di perairan dangkal dengan kedalaman sekitar 2–3 meter, tepatnya di kawasan pesisir yang masuk dalam blok perlindungan bahari TWAL 17 Pulau.

Sekitar pukul 08.00 WITA, tim gabungan mulai melakukan penanganan dengan mengidentifikasi jenis satwa sekaligus melakukan pengukuran fisik.

Hasil identifikasi memastikan bahwa satwa tersebut merupakan Paus Biru (Balaenoptera musculus), salah satu spesies mamalia laut terbesar di dunia dan termasuk satwa yang dilindungi.

Berdasarkan hasil pengukuran, paus tersebut memiliki panjang tubuh mencapai 2.050 sentimeter atau 20,5 meter.

Adapun ukuran fisik lainnya meliputi lebar kepala 325 sentimeter, panjang kepala 455 sentimeter, lebar badan bagian tengah atau lingkar perut 430 sentimeter, panjang ekor 407 sentimeter, lebar ekor 475 sentimeter, panjang sirip 235 sentimeter, serta lebar tubuh bagian ekor 422 sentimeter.

Tim juga mencatat aktivitas semburan napas paus yang terpantau setiap sekitar 1,7 menit sekali.

Dalam proses penyelamatan, petugas melakukan sejumlah tindakan untuk menjaga kondisi fisik paus agar tetap stabil selama berada di perairan dangkal.

Upaya tersebut dilakukan dengan menyiram tubuh paus menggunakan air laut serta memastikan lubang pernapasan atau blowhole tidak terendam air maupun tertutup pasir.

Seluruh tindakan dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan petugas dan masyarakat yang terlibat dalam proses penyelamatan.

BBKSDA NTT juga menjalin komunikasi dengan Balai Pengelolaan Kelautan Kupang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Dinas Perikanan Provinsi NTT sebagai otoritas terkait pengelolaan jenis ikan dan sumber daya kelautan di wilayah NTT.

Setelah melalui proses penanganan dan pemantauan, upaya penyelamatan akhirnya membuahkan hasil.

Pada pukul 17.30 WITA, tim gabungan berhasil mengarahkan paus menuju perairan yang lebih dalam. Paus tersebut kemudian berenang secara mandiri ke arah laut lepas.

Sebelum meninggalkan lokasi, tim gabungan terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap perilaku satwa dan memastikan arah pergerakannya berlanjut menuju perairan terbuka.

Kepala Balai Besar KSDA NTT Adhi Nurul Hadi, S.Hut., M.Sc., melalui Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA NTT Joko Waluyo, S.Hut., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses penyelamatan tersebut.

“Kami berterima kasih kepada MMP yang cepat melapor, kepada TNI, Polri, Dinas Peternakan, pemerintah desa, dan masyarakat Riung yang bahu-membahu menyelamatkan paus ini sehingga paus tersebut dapat kembali ke habitatnya dengan selamat,” ujar Joko Waluyo.

Paus Biru Satwa Dilindungi, Ancaman Pidana hingga 15 Tahun

BBKSDA NTT menegaskan, Paus Biru (Balaenoptera musculus) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Perlindungan terhadap satwa tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam Pasal 40 ayat (1), khususnya ketentuan huruf d sampai dengan h sebagaimana dirujuk dalam keterangan BBKSDA NTT, diatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap satwa dilindungi.

Perbuatan yang dilarang antara lain memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Larangan tersebut juga mencakup penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, dan perdagangan spesimen, bagian tubuh, maupun barang-barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa dilindungi.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV sebesar Rp200 juta dan paling banyak kategori VII sebesar Rp5 miliar.

Melalui peristiwa ini, Kementerian Kehutanan melalui BBKSDA NTT kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar secara ilegal, terutama terhadap jenis-jenis yang dilindungi.

Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan satwa liar dilindungi dalam kondisi terdampar, terluka, atau membutuhkan penanganan.

Perlindungan terhadap satwa liar bukan semata-mata untuk menghindari sanksi hukum, melainkan merupakan tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem.

Keberhasilan penyelamatan Paus Biru di Pulau Kolong Riung ini sekaligus menunjukkan bahwa kepedulian dan gerak cepat masyarakat dapat menjadi faktor penting dalam menyelamatkan kehidupan satwa liar di habitat alaminya. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!