Connect with us

HUKRIM

Dugaan Korupsi Dana BOS YATUTIM Rp20 Miliar di SBD, BPK Hitung Kerugian Negara, Jaksa Bersiap Tetapkan Tersangka?

Published

on

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H.

KUPANG, PENATIMOR – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Yayasan Tunas Timur (YATUTIM), Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), memasuki babak penting.

Setelah penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat menuntaskan pemeriksaan sejumlah saksi, kini proses penyidikan berfokus pada penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perkembangan ini menjadi tahapan krusial dalam pengungkapan dugaan korupsi dana BOS yang sebelumnya disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp20 miliar.

Bahkan, Kejaksaan memastikan proses penanganan perkara terus berjalan. Apabila alat bukti telah mencukupi, penyidik akan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., yang dikonfirmasi awak media ini, Rabu (4/11/2026) pagi, menjelaskan bahwa saat ini penanganan perkara masih berada pada tahapan penghitungan kerugian keuangan negara.

Menurut Raka, sebelum memasuki proses penghitungan kerugian negara, BPK telah melakukan penelaahan terhadap informasi awal sebagai bagian dari tahapan persiapan pemeriksaan.

“Saat ini proses penanganan perkara masih pada tahap penghitungan kerugian keuangan negara. Sebelumnya, BPK telah melaksanakan penelaahan terhadap informasi awal sebagai tahapan awal sebelum dilaksanakannya proses penghitungan kerugian keuangan negara,” jelas Raka.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap para saksi dinilai telah mencukupi untuk mendukung pembuktian perkara. Karena itu, fokus penanganan saat ini diarahkan pada penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK.

Raka juga menegaskan, penyidik akan segera mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka, apabila alat bukti yang dibutuhkan telah mencukupi.

“Jika alat buktinya sudah cukup, penyidik akan segera melakukan penetapan tersangka,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana BOS YATUTIM sebelumnya resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Sumba Barat melakukan gelar perkara di hadapan Kajati NTT bersama sejumlah pejabat utama Kejati NTT.

Saat itu, Kasi Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara didasarkan pada hasil penyelidikan yang menemukan indikasi terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.

“Perkara tersebut dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena telah ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah,” jelas Raka dalam keterangannya saat itu.

Setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak yang dinilai mengetahui pengelolaan dana BOS pada sekolah-sekolah di bawah naungan Yayasan Tunas Timur.

Informasi yang dihimpun media ini juga menyebutkan, dalam perkembangan awal penanganan perkara, sejumlah nama telah muncul dan menjadi perhatian publik, termasuk Ketua Yayasan Tunas Timur, Soleman Lende Dapa, serta anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Debora Gemelina Arborea Lende.

Debora sendiri pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada 2 Juni 2025, ketika perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Saat itu, Kasi Penkum Kejati NTT menegaskan bahwa permintaan keterangan terhadap Debora belum menempatkannya sebagai saksi karena proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.

Debora diketahui merupakan putri Ketua Yayasan Tunas Timur, Soleman Lende Dapa. Namanya ikut menjadi perhatian setelah muncul laporan dugaan penggelembungan data pokok pendidikan (Dapodik) dan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) pada salah satu sekolah di bawah naungan yayasan tersebut, yakni SMK Iya Tekki, Desa Sangu Ate, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Dalam keterangannya kepada media setelah memberikan keterangan kepada penyidik, Debora membantah tuduhan bahwa dirinya merupakan sekretaris maupun bendahara yayasan.

Ia juga membantah terlibat dalam pengelolaan operasional yayasan, termasuk mengendalikan Dapodik dan ARKAS.

Debora menegaskan dirinya mendukung seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif tanpa tendensi politik maupun kepentingan personal.

“Saya prinsipnya mendukung segala proses hukum yang sedang berlangsung,” demikian penegasan Debora dalam klarifikasinya kepada media.

Dengan masuknya perkara ke tahap penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK, perhatian publik kini tertuju pada hasil penghitungan tersebut dan langkah lanjutan penyidik Kejari Sumba Barat.

Terlebih, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana BOS yang semestinya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional dan peningkatan kualitas pendidikan pada sekolah-sekolah penerima.

Masyarakat tentu berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tuntas, sehingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Namun demikian, hingga perkembangan terakhir yang disampaikan Kejati NTT pada Rabu (4/11/2026), belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana BOS YATUTIM.

Kini, hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK menjadi salah satu tahapan penting yang dinantikan untuk menentukan perkembangan selanjutnya dalam penyidikan kasus tersebut. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!