Connect with us

HUKRIM

Kejati NTT Bekali Ribuan Mahasiswa Baru Poltekkes Kupang dengan Nilai Antikorupsi

Published

on

PAPARAN - Alfredo J.M. Manullang, S.H., M.H., membawakan materi penyuluhan hukum dan antikorupsi kepada 1.410 mahasiswa baru Poltekkes Kemenkes Kupang pada kegiatan PKKMB Tahun Akademik 2026/2027 di Grha Poltekkes Kemenkes Kupang, Selasa (28/7/2026).

KUPANG, PENATIMOR – Hari pertama menjadi mahasiswa bukan hanya tentang mengenal ruang kuliah, dosen, maupun kehidupan kampus. Bagi 1.410 mahasiswa baru Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Kupang, hari bersejarah itu juga menjadi momentum menanamkan satu nilai yang akan menentukan masa depan mereka sebagai tenaga kesehatan dan pelayan masyarakat, yakni integritas.

Melalui penyuluhan hukum yang menghadirkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) sebagai narasumber dalam rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun Akademik 2026/2027, Selasa (28/7/2026), ribuan mahasiswa diajak memahami bahwa perang melawan korupsi sesungguhnya dimulai dari kebiasaan-kebiasaan kecil dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan yang berlangsung di Grha Poltekkes Kemenkes Kupang itu menjadi salah satu sesi yang paling mendapat perhatian. Sejak awal hingga akhir penyuluhan, para mahasiswa tampak antusias menyimak materi yang disampaikan. Mereka tidak hanya mendengarkan, tetapi juga aktif berdiskusi mengenai berbagai persoalan hukum, etika akademik, hingga bahaya perilaku koruptif yang sering kali dianggap sebagai hal biasa.

Hadir sebagai narasumber, Alfredo J.M. Manullang, S.H., M.H., menyampaikan pesan yang mengundang perhatian seluruh peserta. Menurutnya, korupsi bukan semata-mata berbicara tentang penyalahgunaan uang negara dalam jumlah besar, melainkan berawal dari perilaku-perilaku tidak jujur yang dilakukan secara berulang.

“Korupsi tidak selalu berkaitan dengan uang miliaran rupiah. Menyontek saat ujian, melakukan plagiat, menitipkan absensi kepada teman, hingga memalsukan tanda tangan merupakan bentuk korupsi dalam skala kecil. Jika kebiasaan ini dibiarkan, maka akan membentuk karakter yang terbiasa melakukan kecurangan,” tegas Alfredo yang juga Jaksa Muda pada Satgas Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT itu.

Alfredo J.M. Manullang, S.H., M.H. menerima plakat penghargaan dari panitia PKKMB Poltekkes Kemenkes Kupang di Grha Poltekkes Kemenkes Kupang, Selasa (28/7/2026), sebagai bentuk apresiasi atas penyampaian materi penyuluhan hukum dan pendidikan antikorupsi kepada mahasiswa baru.

Ia menjelaskan bahwa dunia pendidikan merupakan tempat paling strategis untuk membangun karakter generasi muda. Karena itu, mahasiswa harus menjadikan kejujuran sebagai prinsip utama selama menempuh pendidikan, sehingga ketika memasuki dunia kerja mereka telah memiliki fondasi moral yang kuat.

Sebagai calon tenaga kesehatan, lanjut Alfredo, mahasiswa Poltekkes nantinya akan memegang tanggung jawab besar terhadap keselamatan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, integritas menjadi modal utama yang tidak boleh ditawar.

Alfredo juga mengingatkan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik, menghambat pembangunan, serta menghilangkan hak-hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang berkualitas.

Melalui penyuluhan tersebut, mahasiswa diperkenalkan dengan berbagai bentuk tindak pidana korupsi, konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan, serta pentingnya membangun budaya antikorupsi sejak berada di lingkungan kampus.

Lebih dari sekadar memahami aturan hukum, para mahasiswa juga diajak menjadi agen perubahan yang mampu menciptakan lingkungan akademik yang bersih, transparan, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran.

Pelaksanaan PKKMB Tahun Akademik 2026/2027 sendiri diikuti oleh 1.410 mahasiswa baru dari berbagai program studi di lingkungan Poltekkes Kemenkes Kupang.

Selain peserta yang hadir secara langsung di Grha Poltekkes Kemenkes Kupang, kegiatan juga diikuti secara daring oleh mahasiswa baru dari Program Studi Keperawatan Ende, Program Studi Keperawatan Waingapu, dan Program Studi Keperawatan Waikabubak, sehingga pesan mengenai pentingnya membangun budaya antikorupsi dapat diterima secara serentak oleh seluruh mahasiswa baru di berbagai daerah.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Ribuan mahasiswa mengikuti setiap materi dengan penuh perhatian, mencatat poin-poin penting, hingga mengajukan berbagai pertanyaan terkait praktik-praktik pelanggaran hukum yang berpotensi terjadi di lingkungan pendidikan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

Foto bersama menjadi penutup kegiatan penyuluhan hukum dan pendidikan antikorupsi yang menghadirkan Kejati NTT sebagai narasumber dalam rangka PKKMB Poltekkes Kemenkes Kupang Tahun Akademik 2026/2027, di Grha Poltekkes Kemenkes Kupang, Selasa (28/7/2026).

Melalui kegiatan ini, Poltekkes Kemenkes Kupang menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya mencetak lulusan yang unggul dalam kompetensi akademik dan keterampilan di bidang kesehatan, tetapi juga melahirkan tenaga kesehatan yang memiliki karakter, etika, dan integritas tinggi.

Kolaborasi bersama Kejaksaan Tinggi NTT juga menjadi langkah nyata dalam memperkuat budaya sadar hukum di lingkungan perguruan tinggi, sekaligus mendorong lahirnya generasi muda yang berani menolak segala bentuk penyimpangan sejak dini.

Dengan bekal pemahaman hukum yang diberikan sejak awal masa perkuliahan, mahasiswa diharapkan mampu menjadi pelopor gerakan antikorupsi di lingkungan kampus, menjaga nilai-nilai kejujuran dalam setiap aktivitas akademik, serta menjadi contoh bagi masyarakat ketika nantinya mengabdikan diri sebagai tenaga kesehatan profesional.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., yang memberikan dukungan terhadap sinergi antara institusi pendidikan dan Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum serta memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda.

Penyuluhan hukum ini menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga melalui langkah-langkah preventif dengan menanamkan nilai integritas, kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab kepada generasi muda sejak mereka menginjakkan kaki di bangku perguruan tinggi.

Dari ruang-ruang inilah diharapkan lahir calon tenaga kesehatan yang tidak hanya cerdas dan profesional, tetapi juga berakhlak, berintegritas, serta menjadi benteng terdepan dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!