HUKRIM
Kasus Tata Niaga Garam Curah Sabu Raijua 2018, Tiga Terdakwa Divonis hingga 3 Tahun Penjara
KUPANG, PENATIMOR – Perkara dugaan korupsi tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua yang terjadi pada 2018 memasuki babak putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjatuhkan vonis pidana terhadap tiga terdakwa dalam sidang yang digelar, Kamis (10/9/2026).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan menjatuhkan hukuman pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti.
Terdakwa Arsad Tey dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan.
Selain itu, Arsad juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Majelis Hakim juga membebankan kepada Arsad Tey kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.219.000.025. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda milik terpidana dapat disita oleh Jaksa untuk kemudian dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti. Jika harta benda terpidana tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, terdakwa Yusuf Arsad Alboneh dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan.
Yusuf juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Selain pidana penjara dan denda, Yusuf Arsad Alboneh diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp42.175.000. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Christian Tambengi. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan.
Christian juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Selain itu, Christian Tambengi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti.
Jika harta benda terpidana tidak mencukupi, kewajiban uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Majelis Hakim juga membebankan kepada masing-masing terdakwa biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sidang tersebut dipimpin oleh Florence Catharina selaku Hakim Ketua, didampingi Haris Prasetyo dan Sutarno masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Sementara Penuntut Umum dalam perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, yakni Dani Aldirais.
Pasca putusan, Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Riachad P. Sihombing, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendrik Tiip, menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim.
Hendrik mengatakan, putusan tersebut menunjukkan adanya hak Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua yang hilang sejak 2018 akibat perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi Majelis Hakim perkara ini yang telah memberikan vonis hari ini dengan melihat adanya hak Pemda Sabu Raijua yang hilang sejak 2018,” kata Hendrik saat dikonfirmasi media melalui WhatsApp, Kamis (10/9/2026).
Menurut dia, perkara tersebut menunjukkan adanya pendapatan daerah Kabupaten Sabu Raijua yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Hari ini telah nyata bahwa ada pendapatan daerah Kabupaten Sabu yang hilang yang seharusnya bisa digunakan Pemerintah Daerah untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sabu Raijua. Namun, hal itu tidak terjadi karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa,” ujarnya.
Terkait kemungkinan Penuntut Umum mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut, Hendrik mengatakan pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara.
“Kami menunggu laporan lengkap dari Penuntut Umum yang menyidangkan perkara ini dan salinan putusannya untuk dilaporkan kepada pimpinan serta untuk dipelajari terlebih dahulu pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim sebelum menentukan sikap,” jelasnya. (bet)