HUKRIM
Vonis Bebas Dianulir MA, Jaksa Eksekusi Umbu Dangu ke Lapas Kupang
KUPANG, PENATIMOR – Setelah sempat menghirup udara bebas menyusul vonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, Andry Santo Umbu Dangu, S.T., M.Ling., akhirnya harus kembali menjalani pidana.
Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas tersebut di tingkat kasasi dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan kasasi itu kini berujung pada eksekusi.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Manggarai membawa Umbu Dangu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang untuk menjalani pidana sebagaimana putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum.
Eksekusi terhadap terpidana perkara korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Wae Ces tersebut dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 11.30 Wita.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai, A. A. Ngurah Wirajaya, S.H., memimpin pelaksanaan eksekusi terhadap Umbu Dangu ke Lapas Kelas IIA Kupang yang beralamat di Jalan Venus 4 Nomor 4, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Ngurah Wirajaya didampingi Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi dan Upaya Hukum Luar Biasa pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manggarai, I Wayan B. Junior Saga D., S.H., serta sejumlah staf Kejaksaan Negeri Manggarai.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7682 K/Pid.Sus/2026.
Proses pemindahan dan penyerahan terpidana ke Lapas Kelas IIA Kupang berlangsung aman, tertib dan kondusif.
Rangkaian eksekusi tersebut selesai sekitar pukul 13.00 Wita tanpa kendala maupun gangguan yang berarti.
Dengan diserahkannya Umbu Dangu ke Lapas Kelas IIA Kupang, proses perkara yang sebelumnya berakhir dengan vonis bebas di tingkat pertama kini memasuki tahapan pelaksanaan pidana.

Sebelumnya diberitakan, perjalanan perkara Umbu Dangu menjadi perhatian setelah putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada PN Kupang dianulir Mahkamah Agung.
Pada tingkat pertama, majelis hakim PN Kupang menyatakan Umbu Dangu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair yang diajukan Penuntut Umum.
Putusan tersebut bahkan memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Namun, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai tidak menerima putusan tersebut dan memilih menempuh upaya hukum kasasi.
Kasasi diajukan melalui Akta Permohonan Kasasi Nomor 03/Akta Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg tanggal 22 Januari 2026. Memori kasasi kemudian diajukan pada 26 Januari 2026 dan diterima Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Kupang pada 5 Februari 2026.
Upaya hukum tersebut akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kupang, kemudian mengadili sendiri perkara tersebut.
Dalam putusan kasasi, MA menyatakan Umbu Dangu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. Namun, untuk dakwaan subsidair, majelis hakim kasasi memiliki kesimpulan berbeda.
Umbu Dangu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Atas perbuatannya, MA menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Umbu Dangu. Selain pidana badan, Umbu Dangu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
MA juga menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani Umbu Dangu diperhitungkan dan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan kasasi tersebut diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., bersama Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H. dan Dr. Sigid Triyono, S.H., M.H. masing-masing sebagai hakim anggota.
Putusan kemudian dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama, tanpa kehadiran Penuntut Umum maupun terdakwa.
Dengan putusan tersebut, MA membalikkan keadaan hukum Umbu Dangu. Dari sebelumnya dinyatakan bebas oleh pengadilan tingkat pertama, ia kemudian dinyatakan terbukti bersalah pada tingkat kasasi dan harus menjalani pidana penjara.
Perkara yang menjerat Umbu Dangu berkaitan dengan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces.
Dalam pertimbangan putusan tingkat pertama, majelis hakim PN Kupang sebelumnya antara lain menilai perbuatan terdakwa tidak terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.

Majelis juga mempertimbangkan posisi Umbu Dangu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebut hanya berlangsung pada tahap awal pekerjaan.
Dalam pelaksanaan lanjutan pekerjaan, Umbu Dangu disebut sudah tidak lagi menjabat sebagai PPK karena posisi tersebut kemudian beralih kepada Yohanes Gomes.
Pergantian PPK tersebut dalam pertimbangan majelis tingkat pertama dinilai sebagai peralihan tanggung jawab hukum dan administrasi proyek.
Perubahan perencanaan pekerjaan yang terjadi kemudian juga dinilai sebagai bagian dari mekanisme kontraktual melalui MC-0 dan addendum kontrak.
Namun, seluruh pertimbangan tersebut akhirnya diuji kembali di tingkat kasasi.
Mahkamah Agung memiliki penilaian berbeda dan menyatakan Umbu Dangu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Selain menjatuhkan pidana kepada Umbu Dangu, MA juga menetapkan status barang bukti dalam perkara tersebut.

Sebanyak 128 item barang bukti ditetapkan untuk dikembalikan kepada Penuntut Umum guna dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Dionisius Wea.
Sementara itu, biaya perkara pada tingkat kasasi dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp2.500.
Kini, setelah putusan kasasi ditindaklanjuti melalui eksekusi, Umbu Dangu resmi menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Kupang.
Eksekusi tersebut menjadi penutup dari rangkaian panjang perkara yang sempat berakhir dengan vonis bebas di tingkat pertama, sebelum akhirnya dibalikkan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi. (bet)