Connect with us

HUKRIM

Kejari Medan Tak Banding, Vonis Benny Nasution dan Hamdani dalam Kasus MFF Kini Inkrah

Published

on

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, S.H., M.H.

MEDAN, PENATIMOR – Perkara korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024 kini memasuki titik akhir.

Dua terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah, yakni mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan Benny Iskandar Nasution dan Direktur CV Global Mandiri Mhd Hamdani, resmi berstatus terpidana setelah putusan terhadap keduanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memastikan menerima putusan majelis hakim terhadap Benny Nasution dan Mhd Hamdani.

Kedua terdakwa juga menerima vonis yang dijatuhkan, sehingga tidak ada upaya hukum banding dari kedua pihak.

“Untuk dua orang yang diputus bersalah, kita terima,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung, S.H., M.H., Selasa (8/9/2026).

Menurut Valentino, keputusan tidak mengajukan banding diambil karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak melebihi dua pertiga dari tuntutan JPU.

“Sejauh ini mereka (para terdakwa) terima (putusan), JPU pun tidak banding,” ujar Valentino.

Dengan diterimanya putusan oleh para pihak dan tidak adanya upaya hukum lanjutan, Benny Nasution dan Mhd Hamdani kini resmi menyandang status sebagai terpidana dalam perkara korupsi pelaksanaan MFF 2024.

Benny Nasution sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Medan yang diketuai Sulhanuddin.

Benny dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan itu juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp897.146.850. Jika uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara Mhd Hamdani dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Hamdani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp152.383.804. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Dalam sidang tuntutan pada Kamis (30/7/2026), Benny dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari serta uang pengganti Rp897.146.850 subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan Hamdani dituntut 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari serta uang pengganti Rp152.383.804 subsider 1 tahun penjara.

Kasus tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari APBD Kota Medan dengan nilai kontrak Rp4.854.339.302.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Medan tertanggal 14 November 2025, pelaksanaan kegiatan tersebut mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.530.654.

Dalam penyidikan, ditemukan sejumlah persoalan dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan kegiatan.

Salah satunya dugaan pengondisian proses tender agar CV Global Mandiri tetap menjadi pemenang meskipun dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan administratif maupun teknis.

Selain persoalan dokumen tender, ditemukan pula dugaan tidak terpenuhinya sejumlah persyaratan teknis, termasuk dukungan dari desainer nasional. Kondisi tersebut dinilai tidak semestinya dibiarkan dalam proses pemilihan penyedia.

Pada tahap pelaksanaan pekerjaan, penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian antara kontrak dengan realisasi pekerjaan di lapangan serta penggunaan dokumen pendukung yang dinilai tidak sah.

Bahkan, terdapat selisih nilai pekerjaan sekitar Rp1,47 miliar yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Anggaran kegiatan dicairkan dalam dua tahap, yakni 30 persen atau sekitar Rp1,45 miliar dan 70 persen atau sekitar Rp3,39 miliar. Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening kontraktor.

Dalam pelaksanaannya, sebagian dana diduga digunakan untuk kebutuhan di luar peruntukan kegiatan dan pengeluaran yang tidak didukung pertanggungjawaban sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam perkara MFF 2024, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh dan mantan Kabid UKM Diskop UKM Perindag Medan Anwar Syarif, sebelumnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

Erwin saat perkara berlangsung menjabat sebagai Sekretaris Diskop UKM Perindag Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Anwar Syarif merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Atas putusan bebas tersebut, JPU Kejari Medan sempat mengajukan upaya hukum banding melalui sistem e-Berpadu pada Pengadilan Negeri Medan. Namun, upaya hukum tersebut kemudian ditolak sebagaimana SEMA 4 Tahun 2026 berdasarkan e-Berpadu pada PN Medan.

Dengan ditolaknya pengajuan banding JPU tersebut, perkara terhadap Erwin Saleh dan Anwar Syarif tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan banding, dan telah berkeputusan hukum tetap alias inkrah.

Posisi hukum keempat terdakwa pun kini semakin terang. Benny Nasution dan Mhd Hamdani telah berkekuatan hukum tetap sebagai terpidana setelah putusan bersalah terhadap keduanya diterima dan tidak ditempuh upaya hukum lanjutan.

Sementara Erwin Saleh dan Anwar Syarif telah memperoleh putusan bebas.

Dengan demikian, rangkaian proses hukum perkara dugaan korupsi MFF 2024 telah memberikan kepastian hukum terhadap keempat terdakwa, meski dengan putusan akhir yang berbeda. Dua nama berujung pada status terpidana, sementara dua lainnya menyandang status bebas. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!