HUKRIM
Dorong Kesamaan Persepsi dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Badiklat Gembleng 150 Jaksa di Medan
MEDAN, PENATIMOR – Perubahan besar sistem hukum pidana nasional tak cukup dijawab dengan hafalan pasal. Jaksa dituntut mengubah cara berpikir, pola kerja, hingga praktik penegakan hukum agar mampu menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara tepat, konsisten, dan berorientasi pada keadilan.
Pesan tegas itu disampaikan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., saat membuka secara resmi Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pemantapan Pembaruan Hukum Acara Pidana sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Sentra Diklat Sumatera Utara, Jalan S. Parman, Medan, Selasa (8/9/2026).
Pelatihan tersebut menjadi bagian dari program nasional Badiklat Kejaksaan RI untuk memastikan jajaran penegak hukum, khususnya jaksa yang bersentuhan langsung dengan penanganan perkara, benar-benar siap menghadapi perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Sebanyak 150 peserta mengikuti pelatihan yang berlangsung selama lima hari, 7-11 September 2026, dengan metode pembelajaran klasikal. Para peserta dibagi dalam tiga kelas, masing-masing berjumlah 50 orang.
Mereka berasal dari jajaran Kejaksaan di wilayah Sumatera bagian utara, meliputi Sumatera Utara, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat.

Peserta terdiri dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi, serta Jaksa Fungsional bidang tindak pidana umum, termasuk sejumlah Jaksa Fungsional pada Badiklat Kejaksaan RI.
Dalam pembukaan kegiatan, Harli tidak sekadar membuka acara secara seremonial. Ia bahkan secara simbolis memasangkan tanda peserta kepada dua orang perwakilan peserta sebagai penanda dimulainya rangkaian pelatihan.
Di hadapan para peserta, Harli menegaskan bahwa pelatihan tersebut merupakan program strategis Kejaksaan RI yang harus diikuti dengan sungguh-sungguh.
“Saya hadir di sini bukan sekadar membuka kegiatan seremonial belaka. Saya ingin memastikan bagaimana antusiasme dan keseriusan serta kesediaan saudara semua dalam mengikuti pelatihan ini,” tegas Harli.
Ia meminta seluruh peserta mengikuti proses pembelajaran secara serius sehingga materi yang diperoleh tidak berhenti sebagai pengetahuan di ruang kelas.
Menurut Harli, implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP akan menjadi landasan penting dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana ke depan. Kejaksaan sebagai salah satu institusi utama dalam sistem peradilan pidana harus berada dalam posisi paling siap menghadapi perubahan tersebut.
“Setelah mengikuti ini saudara diharapkan dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam tugas sebagai jaksa dengan terus berpedoman pada perlindungan hak asasi manusia dan keadilan humanis sebagaimana arah dan cita-cita penegakan hukum nasional saat ini,” ujarnya.

Bukan Sekadar Pergantian Regulasi
Harli menjelaskan, lahirnya KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar pergantian aturan atau perubahan sejumlah pasal.
Lebih jauh, kedua regulasi tersebut merupakan bagian dari transformasi besar sistem hukum pidana Indonesia, baik dari sisi hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil.
Perubahan itu, kata dia, akan berpengaruh langsung terhadap pola pikir, pola kerja, dan praktik penegakan hukum seluruh aparat penegak hukum.
Karena itu, kesiapan sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Aparat penegak hukum, menurut Harli, tidak cukup hanya mengetahui norma baru. Mereka harus memahami filosofi yang melatarbelakanginya, mampu membaca hubungan antarketentuan, menganalisis fakta secara objektif, serta menerapkan kewenangan secara proporsional.
Dalam konteks tersebut, Harli memberikan penekanan khusus terhadap makna kata “pemantapan”.
“Pelatihan ini tidak lagi semata-mata diarahkan untuk memperkenalkan apa yang berubah dalam KUHP dan KUHAP, tetapi harus bergerak lebih jauh pada bagaimana ketentuan yang baru tersebut dipahami secara benar, diterapkan dalam penanganan perkara, dan membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan,” tegasnya.

Jaksa Harus Kuasai KUHP dan KUHAP Secara Utuh
Harli menilai posisi jaksa sangat strategis dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional. Jaksa berada pada titik penting dalam sistem peradilan pidana sehingga setiap perubahan hukum pidana materiil maupun hukum acara pidana akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Karena itu, ia meminta para jaksa memiliki pemahaman yang utuh, komprehensif, integratif, dan aplikatif terhadap KUHP maupun KUHAP baru.
“Hukum pidana materiil dan hukum acara pidana merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” katanya.
Pemahaman mengenai tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan harus berjalan seiring dengan pemahaman mengenai proses hukum, alat bukti, perlindungan hak para pihak, serta kewenangan aparat penegak hukum. Dengan demikian, jaksa tidak boleh memahami perubahan hukum secara parsial.
Harli juga berharap para peserta yang mengikuti pelatihan dapat menjadi agen pembelajaran sekaligus agen perubahan di satuan kerja masing-masing.
“Sepulang dari pelatihan ini, pengetahuan yang Saudara peroleh harus disampaikan, didiskusikan, dan ditransformasikan kepada rekan-rekan Jaksa lainnya, sehingga secara bertahap terbentuk kesamaan pemahaman dan keseragaman penerapan KUHP dan KUHAP di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” pesannya.
Untuk memperkuat kualitas pembelajaran, Badiklat menghadirkan Widyaiswara dan tenaga pengajar dari berbagai latar belakang, baik akademisi maupun praktisi.
Sejumlah pengajar berasal dari Universitas Sumatera Utara, Politeknik Medan, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, hingga Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kehadiran pengajar lintas institusi tersebut diharapkan memberikan perspektif yang lebih luas kepada peserta. Tidak hanya memahami pembaruan KUHP dan KUHAP dari sisi normatif dan teoritis, tetapi juga memahami persoalan implementasi yang akan dihadapi di lapangan.

Harli pun mendorong peserta aktif bertanya dan berdiskusi serta membawa berbagai persoalan nyata yang ditemukan dalam pelaksanaan tugas ke ruang kelas.
“Ruang kelas dalam pelatihan ini bukan sekadar tempat menerima materi, tetapi menjadi ruang konsolidasi pemikiran hukum bagi para Jaksa dalam mempersiapkan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya.
Ia menegaskan, perubahan hukum harus diikuti perubahan cara berpikir.
Jaksa ke depan tidak cukup hanya mengetahui isi pasal. Mereka harus mampu memahami filosofi norma, membaca keterkaitan antarketentuan, menganalisis fakta secara objektif, menggunakan kewenangan secara proporsional, serta menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai orientasi dalam pelaksanaan tugas.
“Karena pada akhirnya, kualitas sebuah undang-undang akan sangat ditentukan oleh kualitas aparatur yang melaksanakannya,” tegas Harli.
Harli juga menekankan pentingnya keberadaan Sentra Pendidikan dan Pelatihan di daerah sebagai bagian dari strategi Badiklat Kejaksaan RI memperluas akses pengembangan kompetensi aparatur.
Selain di Medan, pelatihan serupa akan dilaksanakan di lima sentra lainnya, yakni Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar.
Optimalisasi sentra diklat di daerah diharapkan membuat Badiklat mampu hadir lebih dekat dengan satuan kerja sekaligus menjawab kebutuhan peningkatan kompetensi aparatur Kejaksaan di berbagai wilayah.
Dengan pola tersebut, pengembangan kompetensi dapat dilakukan secara lebih luas, efektif, efisien, sekaligus menjangkau lebih banyak jaksa di seluruh Indonesia.
Harli meminta seluruh peserta mengikuti rangkaian pelatihan dengan disiplin, sungguh-sungguh, aktif, dan penuh tanggung jawab.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan pelatihan tidak diukur dari selesainya rangkaian pembelajaran ataupun sekadar diterimanya sertifikat.
Ukuran keberhasilannya justru terlihat ketika para peserta kembali ke satuan kerja dan mampu menerapkan pengetahuan tersebut dalam penanganan perkara.
“Saya ingin setelah pelatihan ini, Saudara tidak hanya pernah mengikuti pelatihan KUHP dan KUHAP baru, tetapi benar-benar menjadi Jaksa yang siap melaksanakan, siap menjelaskan, dan siap mengawal implementasinya,” pesan Harli.

Dalam kesempatan tersebut, Harli menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta jajaran, para Widyaiswara, narasumber, tenaga pengajar dari unsur akademisi dan praktisi, serta seluruh panitia yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
Pelatihan ini sekaligus menjadi momentum konsolidasi internal Kejaksaan untuk menyamakan pemahaman menghadapi wajah baru hukum pidana Indonesia.
Sebab, ketika regulasi berubah, tantangan terbesar bukan hanya memahami apa yang tertulis di dalam undang-undang, melainkan memastikan setiap norma diterjemahkan secara tepat dalam praktik penegakan hukum. Dan di titik itulah, kesiapan jaksa menjadi taruhan penting bagi kualitas implementasi KUHP dan KUHAP baru. (bet)