HUKRIM
Kasus Korupsi RSP Boking, Andrew Feby Limanto Diserahkan ke Jaksa
SOE, PENATIMOR – Perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, kembali memasuki babak baru.
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan tersangka Andrew Feby Limanto alias Andrew beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri TTS dalam proses Penyerahan Tahap II, Kamis, 10 September 2026.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mulai pukul 10.00 WITA.
Setelah proses Penyerahan Tahap II rampung, tim JPU melakukan penahanan terhadap Andrew di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kupang selama 20 hari, terhitung sejak 10 September hingga 29 September 2026.
Andrew menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan RSP Boking pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS Tahun Anggaran 2017.
Dalam perkara tersebut, Andrew disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain sangkaan primair, Andrew juga dikenakan sangkaan subsidair, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus pembangunan RSP Boking sebelumnya telah melalui proses penyidikan panjang. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara berasal dari sejumlah pekerjaan yang diduga bermasalah.
Pertama, pekerjaan jasa konsultan perencanaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan standar teknis, dengan kerugian negara sebesar Rp472.972.800.
Kedua, pekerjaan pembangunan fisik RSP Boking yang diduga tidak terlaksana sesuai spesifikasi dalam kontrak, dengan kerugian negara sebesar Rp5.273.200.000.
Ketiga, pekerjaan jasa konsultansi pengawasan yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, dengan kerugian negara sebesar Rp181.681.819.
Jika dijumlahkan berdasarkan tiga komponen tersebut, total kerugian negara mencapai Rp5.927.854.619 atau sekitar Rp5,93 miliar.
Dugaan penyimpangan tersebut disebut terjadi dalam sejumlah tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan fisik hingga pengawasan.
Kasus dugaan korupsi pembangunan RSP Boking bukan perkara yang baru muncul. Penyidik Polda NTT sebelumnya telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Dalam perkembangan sebelumnya, sejumlah pihak telah disidangkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Kupang, yaitu Brince Susana Salisep Yalla, S.Km., M.Kes., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS; Ir. Mardin Zendrato, selaku Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi; Guskaryadi Arief, selaku pihak yang berkaitan dengan PT Indah Karya (Persero); serta Hamka Djalil, ST., selaku Direktur CV Desakon Perwakilan TTS.
Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, Andrew juga disebut sebagai pelaksana kontraktor yang menggunakan perusahaan PT Tangga Batu Jaya Abadi dalam pelaksanaan proyek.
Mardin Zendrato diduga meminjamkan bendera perusahaannya kepada Andrew Feby Limanto dengan bayaran Rp250 juta. Disebutkan pula bahwa Mardin menandatangani kontrak dengan Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, sedangkan pelaksanaan fisik pekerjaan dan pengadaan material dilakukan oleh Andrew.
Selain itu, penyidik sebelumnya mengungkap dugaan persoalan pada aspek perencanaan dan pengawasan proyek. Konsultan perencana disebut telah menerima pembayaran sebagian dari nilai kontrak, sementara hasil perencanaan belum diserahkan kepada PPK.
Pada sisi pengawasan, konsultan pengawas disebut tidak menjalankan pengawasan sesuai kontrak.
Dengan dilaksanakannya Penyerahan Tahap II, penanganan perkara tersebut memasuki tahap penuntutan.
Pada tahap ini, JPU akan mempersiapkan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Sejumlah pejabat Kejati NTT dan Kejari TTS turut hadir dalam proses Penyerahan Tahap II tersebut, di antaranya Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT Harianto, S.H., M.H., Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jermias Penna, S.H., M.H., Kepala Seksi Pengendalian Operasi Soma Dwipayana, S.H., serta sejumlah jaksa fungsional.
Dari Kejaksaan Negeri TTS hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Edgar Hubert Deardo, S.H., Kepala Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Shanty Raksa Dewati, S.H., serta Jaksa Fungsional Muhammad Adeta Arfan, S.H.
Perkara ini menjadi sorotan karena proyek RSP Boking pada dasarnya ditujukan untuk menghadirkan fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Boking dan sekitarnya.
Namun, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut justru berujung pada proses hukum dan dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai hampir Rp6 miliar. (bet)