HUKRIM
Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Garam Curah Sabu Raijua, Hukuman hingga 8 Tahun Penjara
KUPANG, PENATIMOR – Setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang, perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua akhirnya memasuki babak krusial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Kamis (30/7/2026), membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dengan hukuman berbeda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.
Terdakwa utama, Arsad Tey, dituntut paling berat, yakni 8 tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya masing-masing dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
Pembacaan tuntutan tersebut menandai tahapan akhir proses pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara yang diduga telah menimbulkan kerugian negara pada pengelolaan tata niaga garam curah tahun 2018 di Kabupaten Sabu Raijua.
Persidangan dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atas dasar itu, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arsad Tey selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Yusuf Arsad Alboneh dan Christian Tambengi, masing-masing dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, juga dengan ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut ketiga terdakwa dijatuhi pidana denda Kategori III sebesar Rp50.000.000.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu paling lama empat bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan maupun pendapatan para terpidana dapat dirampas dan dilelang oleh jaksa guna menutupi pembayaran denda tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Tidak hanya pidana badan dan denda, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara kepada masing-masing terdakwa sesuai jumlah yang dinikmati atau menjadi tanggung jawabnya.
Terdakwa Arsad Tey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.336.000.000. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sementara terdakwa Yusuf Arsad Alboneh dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp42.175.000. Apabila tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Christian Tambengi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp75.000.000. Jika tidak mampu membayar dan harta bendanya tidak mencukupi, maka dikenakan pidana pengganti berupa 3 tahun 6 bulan penjara.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga meminta Majelis Hakim merampas sejumlah barang bukti untuk negara, yakni 1 unit mobil Toyota Kijang dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio. Kedua aset tersebut dimohonkan untuk dirampas dan diperhitungkan sebagai pembayaran denda maupun uang pengganti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang dipimpin Florence Katharina selaku Ketua Majelis Hakim dengan didampingi dua hakim anggota, Sutarno dan Raden Haris.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang hadir terdiri atas S. Hendrik Tiip, S.H., dan Dani Aldila Rasyid, S.H., sedangkan ketiga terdakwa mengikuti persidangan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan tim penasihat hukum untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi). Persidangan kemudian ditunda dan akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perkara dugaan korupsi tata niaga garam curah ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian publik di Kabupaten Sabu Raijua karena menyangkut pengelolaan komoditas strategis yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.
Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu akhir terhadap tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sekaligus memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah bergulir di meja hijau. (bet)