HUKRIM
Semester I 2026, Kejari Rokan Hulu Tuntaskan 4 Perkara Lewat RJ, 2 Tersangka Terima SK Penghentian Penuntutan

PASIR PENGARAIAN, PENATIMOR – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI resmi menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara pidana yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) melalui Mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Keputusan tersebut menjadi bukti bahwa hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan penyelesaian yang memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut atas persetujuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lastarida Br. Sitanggang, S.H., M.H., pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada dua tersangka sekaligus mengeluarkan keduanya dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan yang telah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Penghentian penuntutan tersebut merupakan tindak lanjut dari ekspose perkara yang digelar bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur A pada Jampidum, serta dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada 30 Juni 2026.

Setelah dilakukan penelitian secara komprehensif, Jampidum menyatakan kedua perkara memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Adapun dua perkara yang memperoleh penghentian penuntutan tersebut yakni perkara tindak pidana pencurian dengan tersangka Imam Pahry alias Imam bin Wagiman yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta perkara tindak pidana pengancaman dengan tersangka Rocky Juloys Simangunsong alias Roki yang disangka melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Persetujuan penghentian penuntutan diberikan setelah kedua perkara memenuhi seluruh persyaratan penerapan keadilan restoratif.
Selain para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan merupakan pelaku berulang (residivis), juga telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan korban.

Sebelum usulan diajukan ke Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejari Rokan Hulu juga melakukan profiling terhadap kedua tersangka untuk mengetahui latar belakang kehidupan, kondisi keluarga, hingga perilaku mereka di lingkungan masyarakat sebagai bagian dari pertimbangan substantif dalam proses restorative justice.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan implementasi nyata kebijakan Kejaksaan RI dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

“Restorative Justice bukan sekadar menghentikan penuntutan suatu perkara, tetapi merupakan upaya menghadirkan keadilan yang sesungguhnya melalui pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini menjadi solusi hukum yang lebih bermanfaat ketika seluruh persyaratan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fredy.
Ia menambahkan, kesempatan yang diberikan negara melalui mekanisme keadilan restoratif harus dijadikan momentum bagi para tersangka untuk memperbaiki diri.

“Penghentian penuntutan bukan berarti memberikan pengampunan terhadap tindak pidana. Sebaliknya, ini merupakan kesempatan yang harus dijaga dengan tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. Kejaksaan tetap berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, namun juga mengedepankan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Kajari Rokan Hulu menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai.

“Melalui pendekatan tersebut, proses hukum tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan kemanfaatan serta memulihkan harmoni sosial di tengah masyarakat,” terang Fredy yang juga mantan Kajari Barito Utara, Kalimantan Tengah itu.
Capaian tersebut sekaligus memperlihatkan konsistensi Kejari Rokan Hulu dalam mengimplementasikan kebijakan Restorative Justice.
“Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah berhasil menyelesaikan empat perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR),” imbuhnya.

Keberhasilan ini menjadi indikator bahwa penyelesaian perkara secara humanis terus dioptimalkan sebagai alternatif penegakan hukum yang mengutamakan perdamaian, pemulihan, dan kepentingan masyarakat, tanpa mengurangi kepastian hukum maupun efek pembinaan terhadap pelaku.
Dengan keberhasilan tersebut, Kejari Rokan Hulu kembali menegaskan komitmennya sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya mengejar aspek penghukuman, tetapi juga menghadirkan keadilan yang lebih bermakna melalui penyelesaian perkara yang mengedepankan nilai kemanusiaan, kepentingan korban, dan keharmonisan sosial sebagaimana menjadi arah kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia. (bet)






