HUKRIM
Jelang Vonis, Korban Dugaan Pemalsuan Surat Rp152 Miliar PT AGS Minta Ade Kuswandi Dihukum Maksimal
KUPANG, PENATIMOR – Setelah berbulan-bulan bergulir di ruang sidang, perkara dugaan pemalsuan surat yang disebut menimbulkan kerugian hingga Rp152 miliar kini memasuki babak penentuan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dijadwalkan membacakan putusan terhadap terdakwa Ade Kuswandi pada Senin, 27 Juli 2026.
Menjelang pembacaan vonis tersebut, korban Fauzi Said Djawas bersama PT Arsenet Global Solusi (PT AGS) secara resmi meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang maksimal dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan kuasa hukum korban dan PT AGS, Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H., kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
Dalam surat yang disampaikan pada 24 Juli 2026 itu, pihak korban menyatakan perkara yang telah menjalani proses persidangan sejak 20 April 2026 telah mengungkap sejumlah fakta yang dinilai memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Korban juga menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara telah sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Selama proses persidangan, terdakwa dinilai tidak mampu menyampaikan dan/atau memberikan bukti konkret yang membantah dakwaan pemalsuan surat tersebut,” demikian salah satu poin yang disampaikan kuasa hukum korban dalam suratnya.
Pihak korban juga menyatakan bahwa dalam persidangan, terdakwa disebut telah mengakui perbuatannya terkait pemalsuan dokumen perusahaan PT Arsenet Global Solusi yang digunakan untuk pengajuan IP Address ke APJII.
Menurut pihak korban, perbuatan tersebut kemudian menimbulkan kerugian yang disebut mencapai Rp152 miliar, ditambah dengan beban perpajakan yang harus ditanggung perusahaan.
Kerugian tersebut, lanjut kuasa hukum, terungkap melalui keterangan korban dan para saksi yang diberikan di bawah sumpah selama proses persidangan.
Pihak korban menyebut besarnya kerugian yang dialami tidak dibantah oleh terdakwa selama persidangan.
“Perbuatan terdakwa tersebut telah diakui di hadapan persidangan,” tulis kuasa hukum dalam surat yang ditujukan kepada Majelis Hakim.
Pihak korban menegaskan, dampak perkara tersebut tidak hanya menyangkut kerugian materiil.
Fauzi Said Djawas juga mengaku mengalami trauma psikologis serta dampak sosial yang berkepanjangan, terutama ketika dirinya masih berstatus sebagai pemegang saham PT Arsenet Global Solusi.
Selain Fauzi Said Djawas dan PT AGS, pihak korban juga mengungkapkan terdapat sekitar 50 korban lain yang disebut ikut terdampak dalam perkara tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 48 korban merupakan korban korporasi, sementara dua lainnya merupakan korban individu.
Para korban tersebut disebut tengah mempersiapkan langkah hukum masing-masing untuk memperoleh perlindungan serta kepastian hukum atas hak-hak mereka sebagai korban.
Sementara itu, Fauzi Said Djawas dan PT Arsenet Global Solusi juga memastikan akan menempuh langkah hukum perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang mereka alami.
Melalui surat tersebut, pihak korban secara khusus menyampaikan empat permintaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang.
Pertama, korban meminta agar putusan dijatuhkan secara maksimal dan berkeadilan sesuai pasal-pasal yang didakwakan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Majelis Hakim diminta mempertimbangkan seluruh keadaan yang memberatkan, termasuk besarnya kerugian materiil, kerugian immateriil, trauma psikologis, serta dampak sosial yang dialami para korban.
Ketiga, korban meminta agar tidak diberikan keringanan atau kelonggaran yang tidak memiliki dasar hukum, dengan mempertimbangkan beratnya dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Keempat, pihak korban meminta agar proses pembacaan putusan dilaksanakan secara profesional, transparan, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi pihak manapun.
Di tengah penantian terhadap putusan pengadilan, Fauzi Said Djawas dan PT Arsenet Global Solusi juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menangani perkara tersebut.
Apresiasi itu disampaikan kepada Polresta Kupang, Kejaksaan Negeri Kota Kupang, serta Pengadilan Negeri Kupang.
Pihak korban menilai proses hukum yang telah berjalan merupakan bagian penting dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap korban serta memastikan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Korban berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak.
Mereka juga berharap putusan yang akan dibacakan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Pengadilan Negeri Kupang.
“Penegakan keadilan yang dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan berdasarkan hukum akan menjadi preseden positif bagi perlindungan hak-hak korban serta masyarakat di Indonesia,” demikian harapan yang disampaikan pihak korban.
Kini, perhatian publik tertuju pada sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung Senin, 27 Juli 2026.
Vonis tersebut akan menjadi penentu perjalanan hukum perkara dugaan pemalsuan surat yang oleh pihak korban disebut telah menimbulkan kerugian hingga Rp152 miliar, sekaligus menjadi momentum untuk menguji sejauh mana rasa keadilan dapat diwujudkan bagi para korban. (bet)