HUKRIM
Dua Alumni Kejati NTT Gantian Pimpin Kejati Aceh, Yudi Triadi Digantikan Teuku Rahmatsyah
KUPANG, PENATIMOR — Jejak pengabdian dua pejabat yang pernah bertugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mencuri perhatian.
Yudi Triadi, S.H., M.H., dan Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn., merupakan dua sosok yang sama-sama pernah mengabdi di bumi Flobamora dan kini tercatat dalam perjalanan karier strategis di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia.
Menariknya, keduanya secara bergantian dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh.
Yudi Triadi sebelumnya dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh. Dalam mutasi terbaru, ia mendapat promosi ke jabatan strategis sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Posisi Kajati Aceh yang ditinggalkan Yudi kemudian dipercayakan kepada Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn., yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dengan demikian, dua alumni Kejati NTT tersebut tercatat secara berurutan memimpin institusi Adhyaksa di Provinsi Aceh.
Yudi Triadi memiliki rekam jejak panjang dalam perjalanan kariernya di lingkungan Kejaksaan.
Ia pernah mengawali pengabdiannya di NTT sebagai Koordinator pada Kejati NTT sekitar 2014–2015.
Dari NTT, karier Yudi terus menanjak. Ia kemudian dipercaya menduduki berbagai jabatan strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Asisten Intelijen Kejati Jambi, Kajari Depok, Kepala Bagian Reformasi dan Birokrasi pada Kejaksaan Agung, hingga Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Selatan.
Pada 2023, Yudi dipercaya sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Kariernya kemudian berlanjut sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Hingga akhirnya, Yudi dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kini, setelah menjalankan tugas sebagai Kajati Aceh, Yudi mendapat amanah baru yang tak kalah strategis sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Jabatan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung upaya Kejaksaan melakukan penelusuran, pengelolaan, dan perampasan aset yang berkaitan dengan perkara hukum serta upaya pemulihan aset negara.
Sementara itu, Teuku Rahmatsyah juga memiliki perjalanan karier yang panjang dan beragam di lingkungan Kejaksaan.
Sebelum dipercaya memimpin Kejati Aceh, Rahmatsyah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sebelumnya, ia pernah mengemban amanah sebagai Wakajati NTT.
Rahmatsyah dilantik sebagai Wakajati NTT pada 31 Oktober 2025. Setelah sekitar enam bulan mengabdi di NTT, ia kemudian mendapat mutasi sebagai Wakajati Lampung.
Kini, kariernya kembali menanjak setelah dipercaya menduduki jabatan sebagai Kajati Aceh.
Rahmatsyah merupakan putra Banda Aceh yang lahir pada 31 Maret 1973. Ia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Pengalamannya di lingkungan Kejaksaan mencakup berbagai bidang, mulai dari pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, hingga intelijen.
Ia pernah menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Rahmatsyah juga pernah dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Medan dan mengemban jabatan sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DKI Jakarta.
Dalam perjalanan kariernya, ia dikenal memiliki rekam prestasi dalam penanganan perkara, pemulihan keuangan negara, serta penguatan kinerja institusi.
Bergantinya kepemimpinan Kejati Aceh dari Yudi Triadi kepada Teuku Rahmatsyah menjadi catatan menarik dalam perjalanan karier keduanya.
Sebab, keduanya sama-sama pernah mengabdi di Kejati NTT.
Yudi Triadi pernah bertugas sebagai Koordinator Kejati NTT, sementara Teuku Rahmatsyah pernah dipercaya menjabat Wakajati NTT.
Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan karier hingga dipercaya menduduki jabatan strategis di berbagai wilayah dan di tingkat Kejaksaan Agung.
Fenomena ini kembali menunjukkan bahwa Kejati NTT bukan sekadar tempat bertugas.
Bagi banyak insan Adhyaksa, NTT menjadi bagian penting dalam perjalanan pengabdian, tempat menempa pengalaman, membangun integritas, sekaligus memperkuat kapasitas sebelum dipercaya mengemban amanah yang lebih besar.
Sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan juga pernah memiliki rekam jejak pengabdian di NTT sebelum menduduki posisi strategis di tingkat nasional.
Sebut saja, mantan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, mantan Wakil Jaksa Agung Sunarta, dan mantan JAM Pidsus Febri Adriansyah, dimana ketiganya merupakan mantan Kajati NTT.
Termasuk juga Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Hendro Dewanto yang pernah bertugas di NTT sebagai Kasi Pidum Kejari Belu, dan juga JAM Pengawasan Rudi Margono yang merupakan mantan Wakajati NTT.
Jejak tersebut semakin memperkuat posisi NTT sebagai salah satu wilayah penting dalam perjalanan karier para jaksa.
Kini, Yudi Triadi melanjutkan pengabdian di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Sementara Teuku Rahmatsyah kembali dipercaya memimpin Kejati Aceh.
Dua alumni Kejati NTT. Dua perjalanan karier yang berbeda. Namun, keduanya memiliki satu titik temu yang sama yaitu pernah mengabdi di bumi Flobamora sebelum dipercaya mengemban amanah strategis dalam tubuh Korps Adhyaksa.(bet)