HUKRIM
Gugurnya Dokter Muda NTT, Penegakan Hukum Harga Mati!

Oleh: Alfredo J.M. Manullang, S.H., M.H. (Jaksa Pada Kejaksaan Tinggi NTT)
TULISAN ini dibuat sebagai respons atas kegelisahan Penulis akan kematian dr. Eliza Princila Utami alias dr. Icha, seorang dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Justitiae non est neganda, non differenda,” Mengawali tulisan ini, penulis mengutip adagium hukum yang berarti: Keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda.
Ungkapan tersebut kiranya relevan bagi seorang dokter jaga (korban) yang meninggal karena diduga mengalami depresi berat akibat intimidasi.
Prinsip ini menegaskan bahwa penegak hukum wajib memberikan keadilan dengan segera dan tanpa memandang bulu, demi menjamin kepastian serta hak setiap pencari keadilan.
Problematika Dalam Pelayanan Kesehatan
Dalam sepekan terkahir dunia jagat maya dihebohkan dengan kematian Almh dr. Icha yang diduga mengalami depresi berat akibat intimidasi yang dilakukan oleh Oknum Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) saat menjalankan tugas di rumah sakit.
Pada beberapa laman berita nasional disebutkan bahwa kematian korban diduga kuat akibat depresi setelah menerima intimidasi saat bertugas jaga di IGD RS Leona Kefamenanu.
Perlu diketahui bahwa kekerasan dalam pelayanan kesehatan merupakan fenomena serius yang tidak hanya berdampak pada tenaga kesehatan, tetapi juga pada mutu layanan yang diberikan kepada pasien.
Kekerasan ini dapat berupa kekerasan fisik, verbal, maupun psikologis yang dilakukan oleh pasien, keluarga pasien, maupun pihak lain. Beragam faktor pemicunya, seperti ketidakpuasan terhadap pelayanan, komunikasi yang kurang efektif, serta tingginya tingkat emosi pasien dan keluarga saat menghadapi kondisi darurat.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan kekerasan terhadap tenaga kesehatan sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius di lingkungan kerja. WHO mencatat bahwa sekitar 8% hingga 38% tenaga kesehatan di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan di tempat kerja, baik oleh pasien, keluarga pasien, maupun masyarakat umum. Situasi ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap tenaga kesehatan merupakan masalah yang bersifat global dan memerlukan penanganan serius.
Dari kejadian yang menimpa seorang dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, Kab TTU, NTT, mencerminkan masih banyak terjadi tindakan yang tidak menyenangkan hingga kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh pihak keluarga pasien kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sedang menjalankan tugas.
Tindakan intimidasi terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tidak dapat dibenarkan dalam perspektif hukum.
Jika terdapat kelalaian dalam pelayanan medis, mekanisme pertanggungjawaban hukum baik secara perdata maupun pidana telah diatur oleh sistem hukum nasional.
Sayangnya, banyak kasus kekerasan terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang tidak ditindaklanjuti secara hukum, sehingga menimbulkan persepsi keliru bahwa tindakan tersebut wajar dan tidak melanggar hukum.
Hal ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan medis.
Analisa Yuridis atas Dugaan Intimidasi Tersebut
Bahwa dampak kekerasan terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sangat besar, mulai dari trauma, penurunan motivasi kerja, menurunnya kualitas pelayanan hingga depresi yang berujung kematian seperti yang dialami oleh dr. Icha.
Dari sisi regulasi (Ius Constitutum) setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berhak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan yang harus dihormati dan dipenuhi oleh siapapun. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mengamanatkan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berhak untuk mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan Pasien.
Lebih lanjut Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berhak menolak keinginan Pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik, atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu kita pahami bahwa tindak pidana yang melibatkan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai korban kekerasan bukan hanya menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis yang mempengaruhi pelayanan medis namun juga menimbulkan kerugian materiil (yang dapat dihitung) maupun immateriil (yang tidak dapat dihitung) bagi pihak keluarga.
Selama ini apabila terjadi kekerasan terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pihak korban hanya menanggung sendiri kerugian materiil dan kerugian immateriil antara lain dapat berupa kerugian berupa rasa malu, kehilangan harga diri, rendah diri, dan/atau kecemasan berlebihan yang bersifat traumatik. Kerugian ini seharusnya juga ditanggung oleh pelaku tindak pidana.
Menurut Penulis kebijakan zero tolerance (tidak mentoleransi kekerasan) di lingkungan rumah sakit dapat menjadi langkah efektif untuk mencegah kekerasan. Dengan orientasi demikian maka perlunya perhatian yang serius terhadap tindak pidana yang melibatkan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai korban kekerasan.
Oleh karena itu terhadap masalah tersebut juga harus disertai alternatif penerapan pasal yang memiliki relevansi yang dapat dirujuk oleh Penyelidik/Penyidik dalam perkara a quo untuk menjerat pelaku tanpa ragu kendati masih dalam masa transisi berlakunya KUHP 2023:
Pertama : Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama (1) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap orang yang:
a. Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Kedua : Pasal 530 KUHP Nasional,
“Setiap Pejabat atau orang lain yang bertindak dalam suatu kapasitas Pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan Pejabat publik melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau orang ketiga, menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau disangkakan telah dilakukan olehnya atau orang ketiga, atau melakukan intimidasi atau memaksa orang tersebut atau orang ketiga atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam segala bentuknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.”
Bahwa Pasal 530 KUHP, merupakan implementasi langsung dari Konvensi Menentang Penyiksaan PBB (Convention Against Torture/CAT) yang telah diratifikasi Indonesia. Sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia telah meratifikasi konvensi ini dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). Oleh karena itu, perbuatan tersebut dalam Undang-Undang ini dikategorikan sebagai suatu Tindak Pidana. (Vide Penjelasan UU No1/2023).
Dari diskursus diatas, perlindungan hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di rumah sakit, puskesmas atau fasilitas kesehatan pada umumnya menjadi aspek penting dalam menjamin keselamatan kerja dan profesionalisme mereka. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan kerap menghadapi risiko kekerasan fisik, verbal, maupun psikologis akibat ketidakpuasan pasien atau keluarga. Kondisi ini menempatkan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada posisi rentan sehingga membutuhkan perlindungan hukum yang jelas untuk mendukung pelaksanaan tugas mereka.
Bahwa tulisan diatas sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Penyelidik/Penyidik pada wilayah hukum Kepolisian Daerah NTT. Semoga dapat membantu mengungkap tabir kejahatan dalam kasus tersebut. Menarik untuk dinanti. (*)











