Connect with us

HUKRIM

Anak Angkat Nekat Curi Seluruh Emas Orang Tua Asuh di Kupang

Published

on

Ilustrasi (penatimor)

KUPANG, PENATIMOR – Kepercayaan yang selama ini diberikan kepada seorang anak angkat justru berujung pada pengkhianatan.

Seorang warga Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang harus kehilangan seluruh perhiasan emas miliknya setelah diduga dicuri oleh anak angkat yang selama ini tinggal serumah dengannya.

Berkat gerak cepat penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota, kasus tersebut berhasil diungkap hingga pelaku dan penadah ditemukan.

Namun, atas pertimbangan hubungan kekeluargaan, perkara itu akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 Wita. Korban meninggalkan rumahnya di Jalan Bajawa, Kelurahan Fatululi, untuk berbelanja ke pasar. Saat itu, di dalam rumah hanya terdapat suami korban bersama anak angkatnya yang berinisial UR.

Sekitar pukul 08.30 Wita, korban kembali ke rumah dan menjalankan aktivitas seperti biasa tanpa menyadari bahwa aksi pencurian diduga telah terjadi.

Kecurigaan baru muncul pada sore harinya sekitar pukul 15.00 Wita ketika korban hendak bersiap mengikuti ibadah di gereja. Saat membuka lemari penyimpanan, korban mendapati posisi kunci lemari telah berpindah dari tempat semula.

Merasa ada yang janggal, korban kemudian memeriksa isi lemari dan terkejut mendapati seluruh perhiasan emas miliknya telah raib.

Korban sempat menanyakan keberadaan emas tersebut kepada anak angkatnya. Namun, UR mengaku tidak mengetahui keberadaan barang-barang berharga itu.

Keesokan harinya, setelah mengikuti ibadah di gereja, anak angkat korban tidak kembali ke rumah. Kondisi tersebut semakin memperkuat kecurigaan korban sehingga ia melaporkan kehilangan anak angkat sekaligus dugaan pencurian emas ke Polresta Kupang Kota.

Menerima laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap bahwa pelaku pencurian tidak lain adalah anak angkat korban sendiri.

Tak hanya itu, penyidik juga berhasil menelusuri keberadaan emas hasil curian yang diketahui telah dijual kepada seorang penadah di wilayah Kelurahan Kuanino.

Pelaku kemudian menunjukkan lokasi penjualan emas tersebut kepada penyidik. Selanjutnya, pelaku bersama penadah bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya dengan memberikan penggantian kerugian kepada korban berupa uang tunai sesuai nilai yang telah disepakati bersama.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa tidak semua perkara pidana harus berakhir di meja hijau. Dalam perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme restorative justice apabila terdapat kesepakatan damai antara korban dan pelaku.

“Setiap perkara tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Apabila antara korban dan pelaku terdapat kesepakatan damai, kepolisian memberikan ruang penyelesaian melalui restorative justice dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Kombes Djoko, dalam perkara ini korban secara sukarela memilih penyelesaian secara restoratif karena pelaku merupakan anak angkatnya sendiri.

Pendekatan tersebut dinilai tidak hanya mampu memulihkan kerugian materiil yang dialami korban, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya serta memulihkan hubungan kekeluargaan yang sempat retak akibat peristiwa tersebut.

“Restorative justice bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai, memulihkan kerugian yang ditimbulkan, serta menjaga keharmonisan sosial dan hubungan kekeluargaan apabila memang memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Kapolresta berharap penyelesaian perkara melalui restorative justice dapat menjadi solusi yang berkeadilan bagi korban maupun pelaku dalam kasus-kasus tertentu, tanpa mengesampingkan kepastian hukum serta tetap mengedepankan nilai kemanusiaan, tanggung jawab, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!