HUKRIM
Menyamar Jadi Petugas PLN, Dua Pencuri Kabel di TTS Dibekuk Polisi

SOE, PENATIMOR – Aksi nekat dua pemuda yang diduga mencuri kabel penangkal petir milik PT PLN (Persero) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya berakhir di tangan polisi.
Dengan mengenakan atribut lengkap menyerupai petugas PLN untuk mengelabui warga, kedua pelaku beraksi memotong kabel fasilitas kelistrikan yang merupakan aset vital negara.
Namun, kewaspadaan warga dan gerak cepat aparat Polres TTS berhasil menggagalkan aksi tersebut sebelum kerugian yang lebih besar terjadi.
Dua pelaku masing-masing berinisial AT (24) dan AP (19) kini telah diamankan dan ditahan setelah Satreskrim Polres TTS mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) Ranting SoE yang terjadi di wilayah Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana dan Kasi Humas Iptu Sirta Siregar dalam konferensi pers di lobi Mapolres TTS, Senin (22/6/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, kedua tersangka turut dihadirkan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan penyidik.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan resmi dari pihak PT PLN (Persero) Ranting SoE dengan nomor registrasi LP/42/V/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 19 Juni 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WITA di wilayah RT 012/RW 006 Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan.
“Setelah menerima laporan dari pihak PLN, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian,” ujar AKBP Hendra Dorizen.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi DH 3337 CP, dua rol kabel penangkal petir hasil curian, satu tas besar warna kuning, dua obeng besi, dua helm proyek berwarna kuning dan hitam, serta satu celana panjang warna hitam yang digunakan saat beraksi.
Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana mengungkapkan, kasus tersebut terungkap berkat kejelian seorang warga Desa Mio bernama Susten Biliu.
Saat berada di rumah, Susten mendengar suara anjing yang terus menggonggong dan meraung tidak seperti biasanya. Merasa curiga, ia keluar rumah sambil membawa senter untuk memeriksa keadaan sekitar.
Di lokasi, ia melihat dua pria sedang berada di dekat tiang listrik sambil menghidupkan sepeda motor. Keduanya tampak mengenakan perlengkapan menyerupai petugas PLN, lengkap dengan helm dan atribut keselamatan kerja.
Penampilan tersebut sempat membuat warga mengira mereka adalah petugas resmi yang sedang melakukan pekerjaan pemeliharaan jaringan listrik.
Namun setelah kedua pria itu meninggalkan lokasi, Susten memeriksa area sekitar dan menemukan kabel penangkal petir pada tiang listrik telah hilang setelah dipotong.
Menyadari adanya dugaan tindak pidana pencurian, ia segera menghubungi dua warga lainnya, yakni Yestri Biliu dan Joni Nomleni, untuk membantu melakukan pemantauan.
Ketiga warga kemudian menyebar ke beberapa titik dan akhirnya kembali menemukan kedua pria tersebut di sekitar cabang Oenoni, Desa Mio.
Saat itu, kedua tersangka didapati sedang memotong kabel penangkal petir pada salah satu tiang listrik lainnya.
“Ketika ditanya sedang melakukan apa, keduanya mengaku sedang melakukan pemeriksaan tekanan arus listrik,” ungkap AKP I Wayan Pasek Sujana.
Namun alasan tersebut justru semakin menimbulkan kecurigaan warga karena aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pekerjaan petugas PLN.
Informasi itu kemudian diteruskan kepada petugas lapangan PLN SoE, Maksi Aduard Ataupah, yang selanjutnya membuat laporan resmi ke Polres TTS pada 19 Juni 2026.
Menerima laporan tersebut, Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres TTS langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti.
Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan bersama seluruh barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam aksi pencurian aset kelistrikan milik negara.
Saat ini keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres TTS guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres TTS menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pencurian maupun perusakan fasilitas publik yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat luas.
“Pencurian terhadap fasilitas kelistrikan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan listrik yang menjadi kebutuhan vital masyarakat. Karena itu kami akan menindak tegas setiap pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Hendra Dorizen.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun serta denda maksimal Rp500 juta.
Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra memberikan apresiasi atas respons cepat yang ditunjukkan jajaran Polres TTS dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti nyata pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pihak PLN, dan kepolisian dalam menjaga fasilitas publik yang menjadi kebutuhan bersama.
“Kami mengapresiasi kerja cepat dan sinergi yang baik antara masyarakat, pihak PLN, serta anggota Polres TTS sehingga kasus ini dapat segera terungkap. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kehadiran Polri bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam menjaga aset-aset publik yang menjadi kepentingan masyarakat,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Ia menegaskan, pencurian fasilitas kelistrikan merupakan tindak pidana yang memiliki dampak luas karena dapat mengganggu distribusi listrik, merugikan negara, serta menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, Polda NTT mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan kepentingan umum.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap setiap pelaku pencurian maupun perusakan fasilitas umum guna memberikan efek jera sekaligus melindungi pelayanan publik,” tegasnya. (bet)








