HUKRIM
Tiga Anggota DPRD TTU Akan Diperiksa Terkait Dugaan Intimidasi Dokter Icha

KEFAMENANU, PENATIMOR – Penanganan kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha yang diduga berkaitan dengan intimidasi terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Di tengah derasnya sorotan masyarakat, Polres TTU memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa yang menggemparkan tersebut.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa penyidik hingga kini masih bekerja mengumpulkan seluruh fakta melalui pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan para ahli, hingga pendalaman terhadap kondisi kesehatan korban sebelum meninggal dunia.
Tak hanya itu, polisi juga memastikan akan memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten TTU guna dimintai klarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap dr. Icha, yang belakangan menjadi sorotan luas masyarakat dan komunitas tenaga kesehatan.
“Hari ini proses pengambilan keterangan terhadap para saksi masih berlangsung. Penyidik terus bekerja mengumpulkan fakta-fakta untuk membuat terang peristiwa ini. Hasil pemeriksaan para saksi nantinya akan kami laporkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai,” kata AKBP Eliana Papote kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Kapolres, penyidik saat ini fokus memeriksa saksi-saksi yang bertugas bersama korban saat menjalani piket di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada hari terjadinya peristiwa. Keterangan para saksi dinilai penting untuk merekonstruksi rangkaian kejadian secara utuh.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menjalin koordinasi dengan manajemen RS Leona guna memperoleh rekam medis yang berkaitan dengan kondisi kesehatan fisik maupun psikologis dr. Icha selama menjalani perawatan setelah insiden tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk melengkapi seluruh rangkaian penyelidikan sehingga kesimpulan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan bukti ilmiah dan fakta hukum.
Dalam proses pendalaman perkara, Polres TTU juga menggandeng ahli pidana dan ahli psikologi untuk mengkaji apakah dugaan intimidasi yang dialami korban memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli psikologi guna mengkaji apakah dugaan intimidasi tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Semua dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kapolres.
Di sisi lain, Polres TTU terus mengedepankan langkah-langkah preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.
Petugas telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga almarhum agar tetap mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik.
Koordinasi juga dilakukan dengan Ketua DPRD Kabupaten TTU menyusul laporan keluarga korban kepada Badan Kehormatan DPRD. Selain itu, komunikasi intensif dibangun bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten TTU guna memantau perkembangan sikap organisasi profesi atas meninggalnya salah satu anggotanya tersebut.
Tak hanya itu, Polres TTU juga menggandeng organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan agar tidak memanfaatkan situasi ini sebagai alasan melakukan aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Ketua IDI Kabupaten TTU, pada Sabtu (27/6/2026) pukul 17.30 WITA akan digelar doa bersama dan aksi bakar lilin di depan Kantor DPRD Kabupaten TTU sebagai bentuk penghormatan dan belasungkawa atas wafatnya dr. E.P.U.P.
Kegiatan tersebut akan diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri atas dokter, tenaga kesehatan, dan rekan-rekan sejawat dr. Icha.
“Menyikapi rencana kegiatan tersebut, Polres TTU akan melaksanakan pengamanan secara maksimal agar seluruh rangkaian doa bersama dan aksi bakar lilin dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kami menghormati penyampaian aspirasi maupun ungkapan belasungkawa masyarakat sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Eliana Papote.
Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, Polres TTU juga meningkatkan patroli di sekitar kediaman keluarga almarhum maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengawasan di ruang digital pun diperketat melalui patroli siber guna memantau perkembangan informasi di media sosial sekaligus mengantisipasi penyebaran hoaks maupun informasi yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Kapolres mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta mempercayakan proses penanganan perkara ini kepada Polres TTU. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres TTU memastikan akan mengawal seluruh tahapan penyelidikan hingga tuntas demi mengungkap secara terang penyebab kematian dr. Icha, sekaligus menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Timor Tengah Utara agar tetap aman, damai, dan kondusif di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut. (bet)











