Connect with us

HUKRIM

Resmob Polres Kupang Ringkus Mahasiswa Pelaku Pencurian

Published

on

TANGKAP PENCURI - Pelaku pencurian berinisial OK diamankan Tim Resmob Polres Kupang di Konter Kenzo Cell, Kupang Tengah, saat hendak menjual handphone hasil curian, Jumat (10/4/2026) malam.

KUPANG, PENATIMOR – Aksi pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga Kupang Tengah akhirnya terungkap.

Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang bergerak cepat meringkus seorang pelaku berinisial OK, seorang mahasiswa, saat hendak menjual handphone hasil curiannya di sebuah konter, Jumat (10/4/2026) malam.

Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat.

Pelaku tak berkutik saat diamankan di Konter Kenzo Cell sekitar pukul 21.49 Wita, hanya berselang beberapa saat setelah polisi menerima informasi terkait upaya penjualan barang curian tersebut.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/26/III/2026/SPKT/Polsek Kupang Tengah/Polres Kupang/Polda NTT, terkait pencurian satu buah tas milik korban yang berisi handphone dan uang tunai.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 21.19 Wita, di Jalan Timor Raya KM 14, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Korban, Johana Naomi Kadja, kehilangan satu unit handphone Samsung Galaxy A07 dan uang tunai sebesar Rp1.300.000 yang tersimpan dalam tasnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus licik. Ia berpura-pura menjadi pembeli di lapak sayur milik korban. Saat korban lengah karena melayani pesanan, pelaku dengan cepat mengambil tas yang diletakkan di atas kursi di dalam lapak, lalu kabur menggunakan sepeda motor.

Begitu menerima informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti saat hendak menjual handphone milik korban.

Selain korban, polisi juga telah memeriksa saksi berinisial LTH yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung, guna memperkuat proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Benar, pelaku sudah kami amankan. Saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Usai ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Kupang Tengah dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lanjutan. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!