Connect with us

HUKRIM

Polda NTT Bongkar Akun Facebook Palsu Bermuatan Asusila, MGN Terancam 12 Tahun

Published

on

Ilustrasi (penatimor)

KUPANG, PENATIMOR – Kejahatan di ruang digital kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap praktik keji penyalahgunaan identitas di media sosial yang berujung pada pencemaran nama baik dan penyebaran konten bermuatan asusila.

Seorang pria berinisial MGN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial FN pada 6 Desember 2025. Ia melapor ke Polda NTT setelah mengetahui namanya dicatut dalam sebuah akun Facebook palsu yang digunakan untuk melakukan percakapan tidak senonoh dengan sejumlah pengguna media sosial.

Dirreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, tersangka MGN diketahui membuat akun palsu tersebut pada 30 September 2025 dengan menggunakan identitas korban.

“Korban merasa sangat dirugikan secara moral dan kehormatannya tercemar karena akun tersebut digunakan untuk percakapan bermuatan asusila,” jelas Hans.

Lebih jauh diungkapkan, melalui akun palsu itu, tersangka tidak hanya mengirim pesan-pesan tidak senonoh, tetapi juga menyebarkan foto alat kelamin pria kepada sejumlah pengguna Facebook. Aksi tersebut membuat publik salah persepsi, seolah-olah korbanlah yang melakukan perbuatan tersebut.

“Perbuatan ini menimbulkan pencemaran nama baik yang serius dan keresahan di lingkungan masyarakat tempat korban tinggal di Desa Oenoni, Kabupaten Kupang,” tegasnya.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan identitas di dunia digital.

“Penggunaan identitas orang lain untuk melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan adalah tindak pidana. Selain merugikan korban, juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas,” ujarnya.

Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTT bergerak cepat menangkap tersangka MGN dan menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam proses hukum, MGN dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 407 ayat (1) juncto Pasal 172 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar,” tegas Henry.

Perkembangan terbaru, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi. Pada Selasa (31/3/2026), penyidik resmi melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum memasuki tahap penuntutan. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas,” pungkasnya. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!