Connect with us

HUKRIM

Buron Setahun, Pelaku Persetubuhan Anak Dibekuk Saat Tertidur di Truk Pasar Lili Kupang

Published

on

Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT menunjukkan komitmen tegas dengan menangkap pelaku kejahatan terhadap anak di Kabupaten Kupang.

KUPANG, PENATIMOR – Pelarian panjang selama kurang lebih satu tahun akhirnya terhenti. Seorang pria berinisial AS, yang masuk dalam daftar buronan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak, berhasil dibekuk Tim Zero Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) saat tertidur di dalam sebuah truk di kawasan Pasar Lili, Kabupaten Kupang.

Penangkapan ini menjadi titik terang dari upaya panjang aparat kepolisian dalam memburu pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke luar daerah.

AS diamankan tanpa perlawanan pada Selasa, 7 April 2026, setelah tim memperoleh informasi akurat terkait keberadaannya di Jalan Timor Raya Km 40, Camplong I, Kecamatan Fatuleu.

Kasus ini sendiri bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/I/2025/SPKT Polda NTT tertanggal 15 Januari 2025, yang dilaporkan langsung oleh korban.

Penanganan perkara tersebut berada di bawah penyidik pembantu AIPTU Javriana Toumeluk, S.H.

Namun dalam proses penyelidikan, pelaku diketahui kabur dari Kota Kupang dan sempat bersembunyi di Jakarta selama hampir satu tahun.

Selama masa pelarian, AS juga tidak mengindahkan dua kali surat panggilan resmi dari penyidik, yang semakin menguatkan statusnya sebagai buronan dan mempercepat langkah penindakan oleh aparat.

Terobosan terjadi saat Tim Zero yang dipimpin IPDA Maksimus Banase, S.H., bergerak cepat menindaklanjuti informasi intelijen.

Setibanya di lokasi, tim mendapati pelaku tengah terlelap di dalam sebuah truk yang terparkir di area pasar.

Tanpa memberi celah, aparat langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Markas Komando Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan profesional Tim Zero dalam mengungkap kasus tersebut.

“Ini adalah bentuk komitmen Polda NTT dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak. Setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kabid Humas.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan atau kejahatan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mempercepat penanganan kasus serta memberikan perlindungan bagi korban.

Dengan tertangkapnya AS, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Aparat penegak hukum pun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum serta perlindungan terhadap kelompok rentan di wilayah NTT. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!