Connect with us

HUKRIM

Korupsi Dana Desa, Kejari Sabu Raijua Eksekusi Eks Kades dan Sekdes Halapaji

Published

on

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus S. Hendrik Tiip, S.H.

KUPANG, PENATIMOR – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua mengeksekusi dua terpidana kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Halapaji, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, Kamis (12/3/2026).

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dua terpidana yang dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang itu adalah Wadu Ludji, mantan Kepala Desa Halapaji, serta Kristofel Hidi Hina, mantan Sekretaris Desa Halapaji.

Keduanya terbukti bersalah dalam perkara penyalahgunaan Dana Desa Halapaji Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Berdasarkan putusan pengadilan, Wadu Ludji dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sementara itu, Kristofel Hidi Hina dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Corneles G.P. Heydemans, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus S. Hendrik Tiip, S.H., menjelaskan, pelaksanaan eksekusi pidana badan terhadap kedua terpidana dilakukan oleh jaksa eksekutor setelah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

“Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap para terpidana sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor Kupang,” jelas Hendrik saat ditemui di Kupang.

Selain menjalankan eksekusi pidana badan, Kejaksaan juga melakukan langkah pemulihan kerugian negara melalui eksekusi terhadap barang bukti dan aset yang telah disita dalam perkara tersebut.

Jaksa eksekutor, lanjut Hendrik, akan mengeksekusi uang tunai sebesar Rp14.300.000 yang sebelumnya telah disita dan diserahkan oleh terpidana Wadu Ludji saat persidangan. Uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Tidak hanya itu, Kejaksaan juga akan menindaklanjuti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang telah disita dalam perkara ini. Barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk dilelang.

“Hasil pelelangan sepeda motor tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini,” jelas Hendrik.

Lebih lanjut ditegaskan, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua tetap berkomitmen untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme sita eksekusi terhadap harta benda milik terpidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan dasar hukum tersebut, jaksa memiliki kewenangan untuk menelusuri serta menyita aset milik terpidana yang dapat digunakan untuk menutupi kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

Langkah eksekusi ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan setiap putusan pengadilan benar-benar dijalankan serta memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!