HUKRIM
Perlawanan Ditolak, Sidang Korupsi MTN Bank NTT Rp 50 Miliar Resmi Berlanjut

KUPANG, PENATIMOR – Upaya para terdakwa untuk menggugurkan dakwaan kandas di meja hijau.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang secara tegas menolak nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) Bank NTT senilai Rp50 miliar.
Dengan putusan sela tersebut, persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
Empat terdakwa yakni Leo Darwin, Andri Irvandi, Dadang Suryanto, dan Arif Efendy sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian MTN atau surat utang jangka menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT atau Bank NTT Tahun 2018.

Putusan sela dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Dr. I Nyoman A. Hermawan, S.T., M.H., M.MT., M.H., dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (29/1/2026).
“Menolak keberatan para terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim menilai dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dakwaan dinilai disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga tidak terdapat alasan hukum untuk menghentikan perkara pada tahap awal.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Alfredo J.M. Manullang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa majelis hakim sependapat dengan JPU terkait keabsahan dakwaan.
“Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil sesuai KUHAP dan syarat materiil telah diuraikan secara jelas, lengkap, dan sistematis,” ujar Alfredo kepada wartawan usai persidangan.

Dengan ditolaknya eksepsi para terdakwa, sidang akan dilanjutkan sesuai agenda, yakni pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengurai lebih jauh konstruksi dugaan korupsi yang menyeret transaksi MTN Bank NTT tersebut.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi besar di Nusa Tenggara Timur, karena menyangkut dana puluhan miliar rupiah dan melibatkan institusi keuangan daerah strategis, sekaligus menjadi perhatian publik luas terkait akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah. (bet)









