HUKRIM
Amanah di Kota Paling Riuh: Pesan Tegas Kajati Sumut untuk Ridwan Angsar di Pintu Kepemimpinan Kejari Medan

MEDAN, PENATIMOR – Rabu pagi, 4 Februari 2026, Aula Cipta Kerta Lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak hanya menjadi ruang pelantikan. Ia menjelma menjadi ruang pengujian integritas, tempat negara menitipkan mandat, sekaligus menarik garis tegas tentang bagaimana hukum harus ditegakkan di wilayah paling dinamis dan paling bising di Sumatera Utara: Kota Medan.
Di hadapan para pejabat struktural dan fungsional, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., berdiri tegak mengucap sumpah jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan.
Namun yang lebih membekas dari prosesi itu bukanlah formalitas sumpah, melainkan pesan ideologis dan institusional yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Pesan itu bukan basa-basi. Ia adalah peringatan dini, pedoman kerja, sekaligus tantangan terbuka.
Sejak kalimat awal sambutannya, Harli Siregar menolak menempatkan jabatan sebagai simbol kekuasaan. Di ruang itu, ia mempreteli romantisme jabatan dan menggantinya dengan satu kata kunci: amanah.
“Jabatan bukan hak, bukan privilege, dan bukan ruang kekuasaan. Jabatan adalah amanah negara yang harus dipertanggungjawabkan dengan kinerja nyata, keberanian moral, dan disiplin,” tegas Harli.
Kalimat itu tidak berdiri sendiri. Ia menjadi fondasi seluruh arah kebijakan yang disampaikan hari itu—bahwa Kejaksaan hanya akan bermakna jika kehadirannya dirasakan, bukan sekadar terlihat.

Kejari Medan: Simpul Terberat Penegakan Hukum
Dalam struktur Kejaksaan di Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Medan bukan satuan kerja biasa. Beban perkara yang tinggi, tekanan publik yang konstan, serta dinamika sosial-politik yang kompleks menjadikan Medan sebagai etalase keberhasilan atau kegagalan institusi.
Karena itu, pesan Harli Siregar kepada Ridwan Angsar disampaikan secara spesifik, tajam, dan tanpa ruang tafsir ganda.
“Sebagai Kejaksaan Negeri dengan beban perkara dan dinamika sosial tertinggi di Sumatera Utara, Kejari Medan harus menjadi wajah kehadiran negara yang tegas namun berkeadilan,” ujarnya.
Bagi Harli, Kejari Medan tidak boleh terjebak pada rutinitas administratif.
“Kejari bukan sekadar penerus laporan. Kejaksaan Negeri harus menjadi pusat penyelesaian masalah hukum masyarakat di daerah,” katanya, menegaskan perubahan paradigma kerja.
Pernyataan itu secara implisit menuntut kepemimpinan aktif, bukan reaktif; keberanian mengambil keputusan, bukan berlindung di balik prosedur.
Dalam konteks penanganan perkara, Harli Siregar mengingatkan bahwa tantangan hukum hari ini tidak lagi sederhana. Kejahatan semakin terstruktur, terencana, dan canggih, sering kali memanfaatkan celah sistem.
Karena itu, proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan harus profesional, transparan, dan akuntabel.
“Tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada kompromi terhadap integritas, dan tidak boleh ada perkara yang berjalan tanpa arah penyelesaian yang jelas,” tegasnya.
Pesan ini menjadi relevan bagi Kejari Medan, yang kerap berada di titik pertemuan antara kepentingan hukum, tekanan publik, dan godaan kekuasaan.
Salah satu penekanan terkuat Kajati Sumut adalah soal pemulihan kerugian negara.
Dalam pandangan Harli, keadilan tidak cukup diukur dari lamanya hukuman, melainkan dari apa yang kembali kepada negara dan masyarakat.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara dan masyarakat harus mendapatkan kembali aset hasil kejahatan,” tandasnya.
Ia menempatkan pemulihan aset sebagai roh penegakan hukum yang berkeadilan, bukan sekadar pelengkap. Ini menuntut kerja lintas bidang yang terintegrasi—mulai dari penelusuran aset, pengamanan, hingga eksekusi yang efektif.

Penunjukan Ridwan Sujana Angsar sebagai Kajari Medan bukan tanpa pertimbangan. Sebelum dipercaya memimpin Kejari Medan, ia merupakan pejabat strategis di Kejaksaan Agung RI, menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPKL & TPPU) pada Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Pengalaman tersebut memberi Ridwan peta medan nasional, pemahaman mendalam tentang kejahatan ekonomi, serta ketahanan menghadapi perkara berdimensi besar—modal penting untuk memimpin Kejari Medan yang penuh tekanan.
Ridwan menggantikan Fajar Syah Putra, S.H., M.H., yang mendapat promosi sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengamanan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung RI.

Pelantikan ini juga diletakkan Kajati Sumut dalam kerangka besar penataan organisasi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Ortala, menurut Harli, bukan sekadar bagan struktur, melainkan peta tanggung jawab.
Intelijen membaca risiko, Pidana Khusus menjalankan proses hukum, Pemulihan Aset mengembalikan kerugian negara, Pembinaan menjaga mesin organisasi, dan Pengawasan memastikan integritas—semuanya harus saling terhubung dan saling menguatkan.
Dalam bagian yang lebih reflektif, Harli Siregar juga menyinggung peran keluarga, terutama para istri pejabat Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa integritas institusi tidak hanya diuji di kantor, tetapi juga dalam kehidupan pribadi.
“Tidak boleh ada gaya hidup berlebihan, pemanfaatan posisi, atau sikap yang menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi,” katanya.
Pesan ini dipertegas melalui pelantikan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Medan, dari Ny. Novi Fajar Syah Putra kepada Ny. Melani Ridwan Angsar, yang dipimpin Ketua IAD Wilayah Sumatera Utara, Ny. Tiurmaida Harli Siregar.
Di akhir sambutannya, Harli Siregar menyampaikan pesan yang menjadi inti dari seluruh rangkaian pelantikan:
“Bangun kepercayaan publik dengan hasil kerja nyata, bukan retorika. Bangun reputasi jabatan dengan integritas, bukan pencitraan. Jadikan jabatan ini sebagai ruang pengabdian, bukan ruang kekuasaan.”
Pelantikan Ridwan Angsar sebagai Kajari Medan pun menandai awal fase baru bagi Kejaksaan Negeri Medan—fase yang menuntut keberanian, keteguhan moral, dan kesediaan untuk diuji setiap hari oleh publik.
Di kota yang tak pernah sepi dari perkara dan sorotan, mandat itu kini telah diserahkan. Tinggal bagaimana ia dijalankan. (bet)











