HUKRIM
Korupsi BBM Solar Subsidi Medan Polonia Rp1 Miliar Masuk Pengadilan, Eks Camat dan Dua Anak Buah Resmi Jadi Terdakwa

MEDAN, PENATIMOR – Dugaan korupsi belanja BBM Solar subsidi untuk kendaraan operasional Kecamatan Medan Polonia Tahun Anggaran 2024 resmi memasuki babak baru pasca dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Nilainya tak kecil, dari pagu anggaran lebih dari Rp1 miliar, negara diduga dirugikan hingga Rp332.208.360 akibat rekayasa bon pembelian di 18 SPBU.
Pada Kamis, 12 Februari 2026 sekira pukul 14.00, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Fauzan Irgi Hasibuan, S.H., M.H., melimpahkan tiga berkas perkara sekaligus.
Tiga orang terdakwa yang akan segera menjalani persidangan adalah Irfan Asardi Siregar, S.Sos., selaku mantan Camat Medan Polonia sekaligus Pengguna Anggaran (PA), Khairul Arminsyah Lubis sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Ita Ratna Dewi sebagai staf honorer pada Seksi Sarana dan Prasarana.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., yang dikonfirmasi awak media ini, membenarkan.
Ridwan pun mengurai perkara ini berawal dari laporan penyelidikan Kejari Medan terkait kegiatan pembelanjaan BBM kendaraan operasional Kecamatan Medan Polonia sepanjang Januari hingga Desember 2024 yang bersumber dari APBD Kota Medan sebesar Rp1.017.335.600.
Dana belanja BBM tersebut diperuntukkan bagi kendaraan operasional kecamatan yang melayani lima kelurahan, yakni Kelurahan Sukadamai, Kelurahan Sari Rejo, Kelurahan Madras Hulu, Kelurahan Polonia, dan Kelurahan Anggrung.
Kendaraan yang menggunakan BBM meliputi truk kebersihan, mobil patroli, kendaraan dinas, hingga becak operasional.
Dalam mekanismenya menurut Ridwan, pembayaran BBM dilakukan melalui sistem Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU). Setelah SP2D terbit dari Kas Daerah Kota Medan ke rekening Bendahara Kecamatan, dana kemudian ditransfer ke rekening Bank Sumut atas nama PPTK, Khairul Arminsyah Lubis, dengan total transfer mencapai Rp980.973.700.
Namun dalam praktiknya, sistem pengawasan dan pertanggungjawaban disebut longgar. Dana diserahkan kepada staf tanpa bukti tanda terima resmi, sementara verifikasi bon pembelian BBM diduga tidak dilakukan secara rinci.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan rekayasa bon pembelian BBM yang tersebar di 18 SPBU di Sumatera Utara,” beber Ridwan.
Modus yang terungkap di antaranya, membuat bon pembelian baru menggunakan aplikasi dari Playstore, lalu mencetaknya di tempat fotokopi. Selanjutnya, membeli bon palsu dari mesin EDC SPBU, serta membuat surat pernyataan uang minyak dengan tanggal mundur (backdate), tidak mencocokkan bon dengan nomor polisi kendaraan operasional, serta penyerahan uang BBM kepada sopir tanpa tanda terima resmi.
Lebih jauh, pembelian BBM tidak ditentukan lokasi pengisiannya, sehingga transaksi tersebar dan sulit dikontrol.
Dari perbandingan data, nilai bon Solar yang dipertanggungjawabkan mencapai Rp545.670.100, sementara data riil penjualan dari 18 SPBU hanya tercatat Rp213.461.740.
Artinya, terdapat selisih sebesar Rp332.208.360 yang diduga merupakan kerugian negara akibat rekayasa administratif dan pertanggungjawaban fiktif.
Selain itu, terdapat pula ketidaksesuaian nilai transaksi—sebagian bon lebih besar dari data SPBU sebesar Rp545.670.100, dan sebagian lainnya lebih kecil hingga Rp89.760.952
Sebagai Pengguna Anggaran, Irfan Asardi Siregar bertanggung jawab secara formil dan materil atas pengeluaran belanja serta pengawasan pelaksanaan anggaran di SKPD yang dipimpinnya berdasarkan SK Walikota Medan Nomor 800.1.3.3/1011.K tanggal 5 September 2023.
Sementara itu, Khairul Arminsyah Lubis sebagai PPTK bertugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, mulai dari persiapan hingga pertanggungjawaban akhir kegiatan swakelola. Ia disebut menerima dan mengelola dana kegiatan BBM serta memerintahkan staf untuk mendistribusikan uang kepada para sopir.
Sedangkan, Ita Ratna Dewi selaku staf bertugas mengumpulkan bon dari sopir dan membuat rekapitulasi pembelian BBM. Namun diduga tidak melakukan verifikasi kesesuaian bon dengan kendaraan operasional serta tidak membuat bukti penyerahan uang.
Dalam konstruksi perkara, sopir kendaraan operasional juga disebut melakukan rekayasa bon. Namun fokus penuntutan saat ini berada pada tanggung jawab struktural pejabat pengelola anggaran.
Ketiga terdakwa telah ditahan sejak November 2025, dengan rincian Ita Ratna Dewi ditahan sejak 12 November 2025 di Rutan Klas II-A Medan, Irfan Asardi Siregar ditahan sejak 12 November 2025 di Rutan Klas I Medan, dan Khairul Arminsyah Lubis ditahan sejak 17 November 2025 di Rutan Klas I Medan.
“Para terdakwa dijerat dengan Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 603 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; Subsidiair:
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” sebut Ridwan.
Jika terbukti, para terdakwa terancam pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Dengan pelimpahan ini, perkara dugaan korupsi BBM Solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia resmi memasuki fase pembuktian di persidangan Tipikor Medan.
Publik kini menanti, apakah praktik rekayasa bon yang menyeret mantan camat dan pejabat kecamatan ini akan terbukti sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah ratusan juta rupiah—atau ada fakta lain yang akan terkuak di ruang sidang. (bet)











