HUKRIM
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO, Langsung Ditahan, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14 Triliun

JAKARTA, PENATIMOR – Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya sepanjang tahun 2022 hingga 2024, dengan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp10 hingga Rp14 triliun.
Penetapan tersangka diumumkan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dalam konferensi pers yang digelar Selasa malam (10/2/2026) di Kejaksaan Agung, Jakarta, setelah penyidikan intensif dilakukan sejak Oktober 2025.
Kasus ini disebut sebagai salah satu kejahatan terstruktur dan sistemik terbesar di sektor kelapa sawit, karena melibatkan korporasi besar, pejabat negara, serta manipulasi kebijakan ekspor yang berdampak langsung pada keuangan negara dan stabilitas harga minyak goreng nasional.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor, dengan cara mengubah status CPO berkadar asam tinggi agar tampak sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau residu/limbah cair kelapa sawit.
Padahal, secara substansi dan karakteristik teknis, komoditas tersebut tetap merupakan CPO yang seharusnya tunduk pada Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), Pembayaran bea keluar, dan Pungutan ekspor sawit.
“Rekayasa ini dilakukan dengan menggunakan HS Code yang tidak semestinya, sehingga CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas dari kewajiban negara,” ungkapnya.
Perbuatan tersebut terjadi saat pemerintah tengah memberlakukan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sebagai respon atas krisis minyak goreng nasional.
Kebijakan DMO dirancang untuk memastikan ketersediaan pasokan dalam negeri serta menjaga harga tetap terjangkau bagi masyarakat.
Namun dalam praktiknya, kebijakan strategis tersebut disiasati, bahkan dibobol secara masif, dengan melibatkan penyusunan peta hilirisasi industri sawit yang tidak memiliki dasar regulasi, tetapi tetap dijadikan acuan oleh oknum aparat.
Akibatnya kuota CPO dalam negeri menyusut, harga minyak goreng terganggu, penerimaan negara anjlok drastis, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola sawit runtuh.
Tak berhenti pada manipulasi dokumen, penyidik juga menemukan adanya dugaan kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, guna meloloskan proses administrasi ekspor dan pengawasan kepabeanan.
Praktik ini membuat ekspor CPO ilegal tersebut seolah sah di atas kertas, meski secara nyata melanggar kebijakan nasional.
Berdasarkan perhitungan sementara auditor Kejaksaan Agung, kerugian keuangan negara akibat praktik ini diperkirakan Rp10 hingga Rp14 triliun.
Angka tersebut berasal dari selisih pajak dan bea keluar CPO yang jauh lebih tinggi dibanding POME, hilangnya pungutan ekspor sawit, dan tidak optimalnya penerimaan negara.
Sementara itu, potensi kerugian perekonomian negara akibat terganggunya pasokan dalam negeri masih dalam proses penghitungan lanjutan.
Sebelas tersangka yang ditetapkan terdiri dari 8 pihak swasta dan 3 penyelenggara negara.
Tiga penyelenggara negara adalah:
1. LHB – Direktur Industri Kimia, Oleokimia, dan Pakan, Kementerian Perindustrian RI.
2. RFDT selaku Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. MZ – Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.
Sementara pihak swasta yang menjadi tersangka adalah VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya,YH – Dirut PT Mitra Agrinusa Sentosa, PT Kencana Permata Nusantara, PT Mitra Agung Swadaya, Komisaris PT Swakarya Bangun Pratama.
Kemudian, TNY – Direktur PT Tanimas Edible Oil, pemegang saham PT Green Product Internasional, RBN – Direktur PT Cakra Kaya Kreasi, ES – Direktur PT Sinar Mutiaranusa Palmindo, PT Sinar Mutiaranusa Agro, PT Sinar Mutiaranusa Sawita.
Termasuk, IRW – Direktur PT Bumi Mulia Makmur Medan, FLX o– Head Commerce PT Agrojaya Perdana, dan Rendy Aditya – PT Ratumas Valasindo.
Sebanyak 8 tersangka swasta ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan 3 tersangka PNS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pengembangan perkara, tim penyidik Kejagung sempat melakukan pemeriksaan intensif di Medan, sebelum membawa sejumlah pihak ke Jakarta untuk pendalaman lanjutan.
Kejaksaan memastikan penyidikan belum berhenti.
“Kami masih menelusuri perusahaan lain, aliran dana, dan peran pihak-pihak yang belum terungkap,” tegas Direktur Penyidikan. (bet)










